BUKTI LAPORAN. H Fajarudin menunjukan bukti laporan kepolisian, usai melaporkan PAB ke Polda NTB.(MP/Abd Rahim) |
MATARAM - H Fajarudin, seorang pegusaha pemilik sebuah showroom mobil di Lombok Tengah, Senin (3/12) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya ke Polda NTB.
Fajarudin melaporkan seorang kostumer perempuan berinisial PAB. Ia juga sekaligus memberikan keterangan kronologis kasus yang dialami kepada petugas penyidik di ruang Subdit Jatanras Polda NTB.
Dijumpai usai melapor, H Fajarudin menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang menimpanya terjadi sekitar 4 tahun lalu.
Saat itu seorang perempuan pembeli mobil berinisial PAB, mengambil mobil jenis Suzuki Jimny pada showroom milik H Fajarudin dan berjanji akan segera membayarkan uang Rp 125 juta padanya.
"Tapi sampai emmpat tahun berlalu, mobil tersebut belum juga dilunasi. Sampai saat ini selama empat tahun saya enggak dibayar,” katanya.
Menurutnya, PAB juga tidak dikenakan uang muka tanda jadi atau DP saat mengambil mobil.
“Enggak ada DP. Cuma dia bilang setelah dia mengambil mobil dari showroom saya, dia minta tolong buatkan kwitansi harga mobil, karena dia (PAB) tengah mendapatkan krisis kepercayaan dari suaminya. Kalau saya bisa dapatkan kwitansi ini mungkin suami saya bisa keluarkan uang katanya,” papar H Fajarudin.
Bahkan hingga kini BPKB dan STNK mobil masih dipegang H. Fajarudin karena terlapor enggan membayar harga mobil.
Alih-alih mendapat bayaran, H. Fajarudin justru dilaporkan oleh PAB dengan kasus berbeda. Pada 24 Juli 2017 lalu, PAB melaporkan H. Fajarudin ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan melanggar pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan).
Kasus tersebut bermula saat H. Fajarudin menjual sebuah mobil land cruiser pada H. Rukli (saksi). Namun diduga H. Rukli belum memenuhi kewajibannya terhadap H. Fajarudin, maka dia dimintai untuk melunasi kewajibannya.
Singkat cerita, menurut H. Fajarudin, saat mobil tersebut dibawa H. Rukli ke rumah H. Fajarudin untuk balik nama, tiba-tiba laporan masuk ke Polres Lombok Tengah yang melaporkannya kasus penipuan dan/atau penggelapan. Pelapornya adalah PAB, yang merasa bahwa mobil land cruiser adalah bagian dari mobilnya, karena PAB dan H. Rukli berhubungan bisnis atau memiliki saham yang sama. PAB merasa mobil land cruiser tersebut juga adalah hak miliknya.
“Sebelum ke Polres laporannya, dia melaporkan saya ke Polda. Namun kasusnya mental (tidak diproses), sehingga dia melaporkan saya ke Polres Lombok Tengah,” jelasnya.
H. Fajarudin merasa kaget lantaran dia hanya merasa hubungan jual beli antara dirinya dan H. Rukli. Dia juga membantah dirinya melakukan penipuan/penggelapan.
“Dari mana saya penipu penggelapan orang mobil saya pakai, BPKB dan STNK di saya. Saya tidak ada hubungan sama PAB. Rukli beli ke showroom saya,” tandasnya.
Dia meminta keadilan atas kasus yang menimpanya.
Hingga berita ini turun, Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. MP02
Reporter : Abdul Rahim