LOMBOK BARAT - Kepala Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Romi Purwandi SPd menyatakan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya aksi penyegelan Kantor Desa Badrain oleh sekelompok massa, Senin (7/1).
"Seharusnya penyegelan itu tidak perlu terjadi. Ini kami sayangkan, karena saat kejadian juga sedang ada pelatihan kamtibmas dari Polisi dan TNI," katanya, Selasa (8/1) di Kantor Desa Badrain.
Seperti diketahui, aksi sekelompok massa menuntut pemekaran Desa Badrain terjadi pada Senin (7/1) dan sempat berakhir dengan penyegelan Kantor Desa.
Massa mendesak Kepala Desa untuk menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pemekaran Desa Badrain.
Namun pada Selasa (8/1) segel tersebut kembali dibuka oleh masyarakat setempat bersama unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dan aparat Pemdes.
Kades Romi mengatakan, tuntutan massa yang menyegel kantor Desa mengada-ada dan tanpa dasar alasan yang jelas.
"Sampai kemarin itu tidak ada pembicaraan dengan warga masyarakat kami terkait pemekaran Desa. Lalu apa dasarnya mereka minta rekomendasi?. Jangan sampai ini kemauan segelintir orang saja," tegasnya.
Ia menekankan, untuk pemekaran Desa itu ada aturan dan mekanismenya. Ada persyaratan yang harus dilengkapi, dan terutama harus ada pembicaraan dan kesepakatan dengan warga masyarakat.
"Ini mereka segel kantor Desa dan menuntut kami tandatangan (rekomendasi), sementara musyawarah tidak pernah dilakukan. Dengan BPD juga tidak pernah, dan BPD pun tak bisa secara perseorangan keluarkan itu, tetapi harus dengar suara masyarakat setuju atau tidak," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menemui massa aksi saat itu, lantaran menilai tuntutan mereka tidak mendasar, dan hanya mewakili kepentingan segelintir orang saja.
"Kalau mereka datang dan bicara baik-baik, kami tidak tertutup. Selama mereka baik-baik tentu saya temui. Tapi kalau mereka selalu melakukan aksi-aksi yang mengganggu keteriban umum dan kegiatan Pemdes, maka kami akan pertimbangkan meminta bantuan pihak aparat terkait," tegasnya.
Pemdes setempat, menurut Romi tengah melakukan inventarisir dan pendataan terkait penyegelan kantor Desa. Pemdes juga akan mengkonsultasikan ke aparat penegak hukum, apakah aksi penyegelan kantor Desa itu dibenarkan atau melanggar hukum dan mengandung unsur pidana.
"Jika ternyata masuk unsur itu, maka kami pertimbangkan untuk laporkan secara hukum. Agar masyarakat tidak terus-terusan diprovokasi," katanya.
Romi menduga, masalah aksi menuntut pemekaran ini tidak murni, tapi ditunggangi kepentingan politis berkaitan hasil Pilkades baru-baru ini.
"Ini kan masalah Pilkades, kalau ada kepentingan yang tidak sesuai silahkan, tapi jangan provokasi warga, kami sayangkan kejadian kemarin," tukasnya.
Ia juga meminta aparat Kepolisian untuk bisa bertindak dan mengamankan Kantor Desa, karena kantor Desa merupakan lembaga pemerintahan paling dasar di tingkat masyarakat.
"Saya ingat persis waktu menghadap Kapolsek (Narmada) akan ada pengamanan dan tak akan terjadi penyegelan, tapi ini terjadi. Artinya dibiarkan terjadinya penyegelan. Kami minta aparat kepolisian jangan mengecewakan kepercayakan masyarakat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan," katanya.
Lebih jauh ia memastikan, pelayanan Pemdes Badrain akan tetap berjalan dengan baik dan lancar, meski sempat dilakukan penyegelan.
Sementara itu, Ketua BPD Badrain, Abdul Said menegaskan, jajaran BPD bersama masyarakat meminta agar kelompok yang mengatasnamankan masyarakat tidak lagi melakukan aksi yang mengganggu jalannya pemerintahan Desa.
"Aksi mereka tanpa dasar dan merugikan masyarakat lainnya yang butuh pelayanan di Kantor Desa ini. Kita minta mereka berhenti melakukan aksi yang mengganggu pelayanan Desa," katanya.
Said menegaskan, masyarakat sudah kompak dan solid untuk mengamankan dan menjaga aktivitas pelayanan kantor desa ke depan. MP02/Abd Rahim