CANNABIS SATIVA. Anggota Satnarkoba Polres Lombok Utara saat menggerebek lokasi kebun ganja (cannabis sativa), di Lombok Utara.(Foto:Dok Polres Lombok Utara) |
MATARAM - Dua orang pria berinisial AA dan RS, diamankan polisi lantaran kedapatan menanam pohon ganja (cannabis sativa), di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
AA dan RS diamankan anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Jumat siang (11/1), di kebun lokasi penanaman ganja, di Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
"Dua tersangka kita amankan bersama barang bukti sebanyak 20 pohon ganja yang ditanam," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Remanto.
Menurut Remanto pengungkapan kasus penanaman ganja itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, jajaran Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penanaman ganja.
Saat penggerebekan dilakukan Jumat siang, kedua tersangka AA dan RS sedang berada di lokasi penanaman ganja.
Polisi menemukan 20 batang pohon ganja dengan ukuran beragam, yang masing-masing diberi nomor oleh AA dan RS.
AA dan RS kini ditahan di Polres Lombok Utara.
Remanto menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, AA dan RS menanam pohon ganja tersebut sejak sekitar 1,5 bulan lalu.
“Saat ini dua tersangka masih kami periksa intens untuk mengetahui dari mana dapat bibit ganja, dan kemungkinan jaringan lainnya," katanya. MP04/Abd Rahim