Direktur Lesa Demarkasi NTB, Hasan Masat SH. (Foto : Istimewa) |
MATARAM - Sejumlah oknum Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Serentak di Lombok Tengah, dinilai mulai menunjukan kepemimpinan yang arogan.
"Maraknya pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa di beberapa Desa di Lombok Tengah paska Pilkades serentak, menunjukkan sikap oknum Kepala Desa yang arogan dan mengesankan Desa dilihat sebagai bangunan kekuasaan yang otoritas mutlak atau absolut ada pada Kepala Desa," kata Direktur Lembaga Study Advokasi Demokrasi Rakyat dan Hak Asasi (Lesa Demarkasi) NTB, Hasan Masat, Jumat (15/2).
Hasan Masat yang juga Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan, sikap dan ulah oknum Kepala Desa arogan itu seolah mengebiri aturan hukum, menafsirkan aturan sesuai dengan kepentingan kelompok maupun golongannya.
Hal ini menurut Hasan, tentu tidak baik bagi suasana pengembangan dan pertumbuhan Desa yang membutuhkan kerjasama dan semangat musyawarah untuk mufakat.
Hasan memaparkan, jika ditinjau dari dimensi hukum dan aturan yang ada, pemerintah telah menyiapkan instrumen-instrumen hukum dan aturan untuk pengangkatan dan pemberhentian perankat desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, ada juga PP No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda No 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pembangunan Desa.
Lebih jauh Hasan menukas, untuk menghentikan sikap-sikap arogan oknum Kades maka tindakan tegas Bupati Lombok Tengah sangat dibutuhkan.
Sebab Perbup Lombok Tengah No 43 Tahun 2018 juga jelas dan tegas mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
"Ya, lucu aja. Bupati/Wakil Bupati membuat surat-surat edaran yang (seolah) memelas-melas kepada Kepala Desa. (Saya rasa) yang dibutuhkan saat ini adalah sikap tegas dan keberanian mengambil sikap. (Bupati/Wabup) harus beri peringatan tertulis beberapa kali kepada Kades yang arogan. Jika tidak diindahkan, berhentikan saja dan tunjuk pelaksana tugas Kepala Desa," tegas Hasan.
Hasan menegaskan, langkah itu yang harus dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah. Sebab, jika hanya "mengancam" tidak akan mengeluarkan ADD tanpa ada sikap tegas akan menjadi hal yang percuma.
"Kalau hanya ngancam-ngancam tidak keluarkan ADD yang percu,a. Di samping itu, ini kan kesannya kekanak-kanakan dan akan menimbulkan masalah baru bagi kemajuan pemerintahan dan pembangunan Desa," katanya.
Selain itu, Hasan menambahkan, masalah di Desa Ungge, Desa Kabul dan beberapa Desa yang berada di Kecamatan Praya Barat Daya yang kini tengah berpolemik, juga bersumber pada tidak efektifnya pimpinan Kecamatan dalam hal ini Camat Prabarda.
"Karena dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Camat menjadi bagian penting yang sangat menentukan. Ini lagi-lagi soal keberanian Bupati yang sebaiknya segera menunjuk pelaksana tugas Camat Praya Barat Daya sebelum masalah-masalah Desa tersebut semakin krusial," tukas Hasan Masat.