Dinas Perdagangan Menilai Kesadaran Mengurus SKA Masih Rendah di NTB

Redaksi
Jumat, Februari 22, 2019 | 17.01 WIB Last Updated 2019-02-22T09:03:29Z
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj Putu Selly Andayani. (Foto: Ari Hariyati) 


MATARAM - Dinas Perdagangan Provinsi NTB menilai kesadaran masyarakat mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) untuk komoditas pertanian dan produk kerajinan masih rendah. Hal ini justru bisa merugikan produsen dan para petani.

Sejumlah hasil pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat, banyak dijual dan dikirim ke luar NTB, bahkan diekspor sampai luar negeri.

Meski demikian penjualan hasil pertanian petani ke luar NTB seringkali dilakukan tanpa disertai Surat Keterangan Asal (SKA).

"Banyak hasil pertanian NTB seperti bawang dan cabai yang dijual ke luar NTB seperti Batam dan Berebes, tanpa disertai SKA dan itu jelas merugikan petani dan daerah" kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj. Putu Selly Andayani di Mataram, Jumat (22/2) di Mataram.

Selly menjelaskan jika tanpa SKA, maka hasil pertanian yang sebenarnya berasal dari NTB, tapi ketika dijual dan diekspor daerah yang membeli ke sejumlah negara, SKA-nya sudah pasti atas nama daerah bersangkutan.

Hasil pertanian yang dikirim dan dijual tanpa SKA dari daerah asal juga akan dikenakan tarif atau biaya tambahan dan kondisi tersebut telah berlangsung lama di NTB.

"Karena itulah, para pelaku usaha hasil pertanian NTB, kita minta bisa mengurus SKA terlebih dahulu sebelum melakukan pengiriman dan penjualan hasil pertanian ke luar. Pengurusan SKA juga gratis," kata Selly.

Dengan mengantongi SKA, paparnya, pemasaran hasil pertanian juga menjadi lebih luas, tidak hanya terbatas antar daerah, tapi bisa langsung diekspor ke luar negeri, seperti Jagung ke sejumlah negara seperti Malaysia maupun Singapura.

"Komoditas pertanian cabai misalnya, produksinya setiap tahun sudah mencapai 200 ribu ton, kan rugi kalau menjual ke luar, tapi tidak menggunakan SKA dari NTB, demikian juga produk kerajinan lain," katanya.

Ia menegaskan, SKA itu sangat penting sebagai identitas pemilik barang dan juga asal daerahnya. MP05/Ari

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Perdagangan Menilai Kesadaran Mengurus SKA Masih Rendah di NTB

Trending Now