Kepala DKP NTB, Lalu Hamdi.(Foto: Ari Hariyati) |
MATARAM - Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi NTB tengah melakukan pendataan dan identifikasi nelayan di NTB untuk penerbitan Kartu Pelaku Usaha (Kusuka) sebagai pengganti Kartu Nelayan.
Kusuka ini akan digunakan sebagai klaim asuransi jika kecelakaan menimpa nelayan di saat melaut.
"Kalau dulu itu persyaratan untuk klaim asuransi salah satunya harus memiliki kartu nelayan, akan tetapi sekarang kartu nelayan akan diganti dengan Kusuka (Kartu Pelaku Usaha) jadi untuk bisa kita ajukan nelayan itu menjadi peserta Asuransi harus memenuhi dan memiliki kartu Kusuka," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi, Senin (18/2) di Mataram.
Ia menyatakan, Kartu Kusuka ini merupakan pengganti Kartu Nelayan yang sebelumnya sudah diberikan kepada nelayan.
"Karena sudah 50 persen Nelayan yang memiliki Kartu Nelayan," katanya.
Hamdi menjelaskan, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan tengah melakukan proses identifikasi data. Data yang terkupul akan diajukan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekarang kita masih dalam tahap mendata para nelayan," katanya.
Hamdi menambahkan kartu Kusuka itu akan diterbitkan langsung oleh Pusat melalui KKP.
"Karena harus menggunakan Kusuka ,kita dorong para nelayan agar bisa memilikinya agar memudahkan para nelayan untuk mengklaim asuransi," katanya. MP05/Ari