Tim Gakkum KLHK Sita Belasan Kontainer Kayu Illegal di Lombok Timur

Redaksi
Sabtu, Februari 16, 2019 | 16.26 WIB Last Updated 2019-02-16T08:26:34Z
KAYU ILLEGAL. Kayu Sitaan Tim Gakkum Terpadu Kementerian LHK. (Dok.FajarOnline.com)


JAKARTA - Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyita sedikitnya 11 Kontainer berisi sekitar 177 meter kubik kayu olahan illegal, di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nilai kayu sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar.

"Penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja bersama antara penyidik penegakan hukum LHK dan Dinas LHK Provinsi NTB," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Jumat (15/2) dalam siaran pers, sepertik dikutip detik.com.

Menurutnya, kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain, karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

Yazid menjelaskan, dalam operasi itu tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) gabungan juga mengamankan 3 orang tersangka.

Selain kayu, barang bukti yang disita adalah satu set dokumen palsu 'Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO)' dan satu unit Kapal Layar Motor 'Bunga Yuliana' dengan berat 102 gross ton.

Yazid menerangkan, kayu illegal tersebut berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Yazid menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 huruf a dan b dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf d, juncto Pasal 19 huruf f Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal alternatif yang dijeratkan kepada ketiga pelaku adalah Pasal 78 ayat (5) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit sepuluh miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.

"Barang bukti yang telah disita berupa kayu dan kapal layar motor akan dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Yazid.

Sementara itu, ada dugaan keterlibatan 5 orang dalam praktik penebangan liar pohon di Buton Utara.

PPNS akan segera berkoordinasi dengan penyidik diproses penegakan hukumnya di Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Gakkum KLHK Sita Belasan Kontainer Kayu Illegal di Lombok Timur

Trending Now