Ambil Paket Berisi Shabu, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi   

MandalikaPost.com
Selasa, Maret 19, 2019 | 21.45 WIB Last Updated 2019-03-19T13:45:21Z
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama SIK menunjukkan barang bukti Shabu dengan tersangka NH, dalam jumpa pers di Mapolda NTB. (Foto: Humas Polda NTB)


MATARAM - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan seorang wanita berinisial NH (28), yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis Shabu antar Provinsi.

Wanita muda warga Kelurahan Lamere, Kecamatan Sape, Kabupaten Dompu, ini ditangkap sesaat setelah menerima paket barang, di kantor jasa titipan kilat JNE cabang Dompu.

"Pada Jumat (8/3) tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba melalui jasa titipan JNE, kemudian ditindaklanjuti dan tersangka NH berhasil diamankan pada Sabtu (9/3) seusai mengambil paketan di kantor JNE Dompu," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama SIK, dalam gelar jumpa pers, Selasa (19/3) di Mapolda NTB.

Purnama menjelaskan, saat digeledah polisi menemukan paketan barang yang diambil NH ternyata berisi dua bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis Shabu.

Paketan itu tertera pengirim atas nama HN beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat dengan penerima tercatat EF.

"Tersangka NH kemudian diamankan dan saat ini ditahan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah dus warna coklat yang dililit dengan menggunakan lakban warna bening yang berisi tempelan Resi JNE dengan nomor Connote 161170000574819 dengan pengirim HN  Pontianak dan penerima EF.

Isi kotak tersebut, dua bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi beberapa bahan lain, yang setelah ditimbang masing-masing dengan berat bersih seberat 19,32 gram dan 9,99 gram. Sehingga berat bersih secara keseluruhan seberat 29,31 gram.

Selain itu, dua bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu masing-masing dengan berat bersih seberat 18,17  gram dan 0,77 gram. Sehingga berat bersih secara keseluruhan seberat 18,94 gram.

Menurut Purnama, dalam kasus ini tersangka NH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ambil Paket Berisi Shabu, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi   

Trending Now