Bawaslu NTB Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Capres Prabowo di Lombok

MandalikaPost.com
Kamis, Maret 28, 2019 | 21.45 WIB Last Updated 2019-03-28T13:45:46Z
Jajaran Bawaslu NTB saat memberikan keterangan pers di Mataram. (Foto: Ariyati Astini) 


MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye rapat umum calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, di lapangan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (26/3) lalu.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwalid menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye berdasarkan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang, di mana diatur bahwa tim kampanye dilarang melibatkan warga yang tidak memiliki hak pilih, dalam hal ini anak-anak dalam kampanye.

"Itu yang dasar kita akan melakukan klarifikasi," ujar Khuwailid di Mataram, NTB, Kamis (28/3).

Selain kampanye yang melibatkan anak-anak, Bawaslu NTB juga akan mendalami soal dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) pada kampanye tersebut. Khuwailid mengatakan, Bawaslu NTB memiliki sejumlah bukti foto dan video dugaan kampanye.

"Nanti akan kita klarifikasi. Masih tahap konfirmasi," kata Khuwailid.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum, Data dan Informasi Suhardi mengatakan Bawaslu NTB sedianya memanggil penanggung jawab panitia kampanye yang juga Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) NTB Ali Usman hari ini untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.

"Kami sudah undang hari ini tapi tidak bisa dan hadir besok," ucap Suhardi.

Suhardi menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu NTB, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran kampanye, meliputi pelibatan anak-anak, serta adanya atribut partai politik (parpol) pengusul dan pengusung yakni Partai Garuda. MP05/Ari/Cao


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu NTB Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Capres Prabowo di Lombok

Trending Now