Danrem 162/WB Pimpin Rapat Standarisasi Hasil RTG

MandalikaPost.com
Jumat, Maret 01, 2019 | 12.26 WIB Last Updated 2019-03-01T04:26:30Z
STANDARISASI RTG. Danrem 162/WB Kolonel CZI Ahmad Rizal Ramdhani saat memimpin rapat standarisasi RTG. (Foto: Penrem 162/WB)


MATARAM - Danrem 162/WB Kolonel CZI Ahmad Rizal Ramdhani bersama para stakeholder terkait rehabilitasi dan rekonstruksi  menggelar rapat untuk penyamaan standarisasi hasil kerja Rumah Tahan Gempa (RTG), Kamis (28/2) di Kantor Sekretariat BPBD Provinsi NTB.

Rapat dihadiri Kalak BPBD Provinsi NTB, Ketua harian Satgas penanggulangan bencana Kementerian PUPR, Kadis Perkim Provinsi NTB, Kadis PUPR Provinsi NTB, Ketua LPJK Provinsi NTB, Tim Rekompak, Kasi Intelrem dan Pasi Bakti Korem 162/WB.

"Beberapa pointer yang dibahas dan menjadi kesepakatan bersama dalam rapat diantaranya tentang laporan hasil rapat agar dibuat secara tertulis untuk diedarkan sehingga diketahui oleh para Pokmas, Fasilitator dan Aplikator maupun para stake holder di daerah," kata Danrem Rizal, usai rapat.

Ia memaparkan, nantinya SPK yang ditandatangani Pokmas dan Aplikator agar dijelaskan lebih detail terkait dengan isi kontrak sehingga tidak ada interprestasi yang berbeda terkait dengan material maupun pemasangan atau perakitan material, termasuk sanksi atas kelalaian atau wanprestasi dari Aplikator.

Selain itu, untuk RTG jenis rumah instan kayu (Rika), juga harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang sudah ada khususnya terkait dengan legalitas kayu harus bisa dipertanggung jawabkan dan kualitas kayu minimal kelas dua.

"Bagi warga yang sudah terlanjur membangun rumah instan konvensional (Riko) pada saat dana stimulan belum turun, Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota akan memberikan penilaian terhadap kelayakan rumah tersebut,"terang Danrem.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem terse but juga menyampaikan standarisasi rumah jadi dengan anggaran dana sebensar Rp 50 juta harus memenuhi unsur struktur bangunan, dinding, atap dan 1 kamar tidur yang memenuhi kriteria RTG.

"Penunjukan Aplikator harus  mendapatkan surat rekomendasi dari Perkim dengan mengacu pada lembaga yang bertanggung jawab seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) atau Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapesindo) sehingga tidak ada lagi kasus aplikator yang lari seperti yang terjadi di Lombok Tengah," tukasnya. (Penrem 162/WB)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Danrem 162/WB Pimpin Rapat Standarisasi Hasil RTG

Trending Now