Dinas Pariwisata Lombok Tengah Tekankan Pembentukan Pokdarwis untuk Wujudkan Sapta Pesona 

MandalikaPost.com
Selasa, Maret 26, 2019 | 22.16 WIB Last Updated 2019-03-26T14:16:22Z
Saparuddin SH. (Foto: Abdul Azis)


LOMBOK TENGAH  -  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah mendorong lebih banyak pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di desa-desa yang ada di daerah setempat.

Namun Pokdarwis yang dibentuk harus dilakukan untuk memaksimalkan terwujudnya Sapta Pesona.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek dan pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan di Desa.

Selain itu, dengan Pokdarwis yang ada mereka juga dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan.

"Pembentukan Pokdarwis bertujuan untuk mewujudkan Sapta Pesona di desa itu sendiri, dan beranggotakan mereka yang berkerja di usaha pariwisata itu sendiri," kata Kepala Seksi Kerjasama Bidang SDM, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah,  Saparudin SH, Selasa (26/3) di Praya.

Hanya saja, menurutnya, saat ini yang terjadi banyak desa yang menciptakan Pokdarwis, tapi bukan untuk mewujudkan Sapta Pesona melainkan dengan maksud tertentu.

"Kalau kita tolak kita dibilang menghambat, namun sebaliknya kalau kita terima, berani nggak mereka mempertanggungjawabkan lembaganya itu sendiri," tukas Saparudin.

Ia menjelaskan, saat ini tercatat pembentukan Pokdarwis di Lombok Tengah sudah mencapai 46 Pokdarwis, yang masing-masing mengangkat konsep yang berbeda, sesuai dengan potensi Desa mereka.

Dipaparkan, untuk membuat Pokdarwis tidak cukup memiliki potensi desa saja, namun harus disesuaikan dengan pondasi yang kuat.

Empat poin yang perlu diperhatian untuk membangun sebuah Pokdarwis antara lain obyek wisata atau potensi desa yang di miliki, jumlah kunjungan wisatanya, lembaga yang menaungi kelompok sadar wisata tersebut dan mendapat dukungan dari semua perangkat.

"Untuk pembentukan sebuah kelompok sadar wisata sudah tertuang dalam Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, selain itu tertera pada peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata No PM04/UM/.001/MK/08 tentang sadar wisata," jelas Saparudin.

Menurutnya, saat ini sejumlah Pokdarwis di Lombok Tengah belum masuk ke dalam data base Disparbud Lombok Tengah, kendati Desa Wisata sudah dilaunching.

Misalnya saja Desa Kopang, Desa Penujak, Desa Marong dan Desa Bilelando.

"Mereka belum masuk di database kami, dimana kami adalah lembaga yang membidangi Pokdarwis itu sendiri," katanya.

Ia berharap agar desa desa yang memiliki potensi dan memenuhi syarat sebagai kelompok sadar wisata agar segera menyerahkan data struktur keanggotaanya.

"Bila perlu mengusulkan kepada kami untuk dikukuhkan dan di buatkan Surat keputusan (SK), agar nantinya kita bersinergi dan kerjasama," katanya. MP03/Abdul Azis
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Pariwisata Lombok Tengah Tekankan Pembentukan Pokdarwis untuk Wujudkan Sapta Pesona 

Trending Now