Gubernur Zul : Stranas Pencegahan Korupsi Bisa Jadi Pedoman Pelaksanaan Good Governance di NTB

MandalikaPost.com
Kamis, Maret 14, 2019 | 01.22 WIB Last Updated 2019-03-13T17:24:01Z
PEMBERANTASAN KORUPSI. Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah (Mengenakan Batik Sasambo) saat menghadiri  Pelaporan Pelaksanaan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dari Timnas Pencegahan Korupsi (Timnas PK) kepada Presiden RI Joko Widodo, Rabu sore (13/3) di Istana Negara, Jakarta (Foto: Istimewa/M Eko)


MATARAM - Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menegaskan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan Timnas Pencegahan Korupsi (Timnas PK) bisa menjadi acuan dan pedoman bagi pelaksanaan prinsip good and clean governance di Provinsi NTB.

"Setiap penggunaan uang rakyat harus didasari pada prinsip kehati-hatian, keseriusan dan sesuai aturan," kata Gubernur Zul, di sela acara Pelaporan Pelaksanaan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dari Timnas Pencegahan Korupsi (Timnas PK) kepada Presiden RI Joko Widodo, Rabu sore (13/3) di Istana Negara, Jakarta..

Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah menyatakan setuju dan mendukung gagasan terkait strategi nasional Pencegahan Korupsi.

“Ini menjadi momentum bagi para pejabat publik di NTB untuk tak boleh main-main. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mempunyai cara dan metode untuk menemukan kesalahan administrasi dalam setiap penggunaan dana publik,” kata Gubernur Zul.

Bersama sejumlah Gubernur dan Menteri Kabinet, Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menghadiri acara Pelaporan Pelaksanaan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dari Timnas Pencegahan Korupsi (Timnas PK) kepada Presiden RI Joko Widodo, Rabu sore (13/3) di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan. (Foto: Istimewa/ M Eko)  

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menegaskan strategi pencegahan korupsi harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk merealisasikan semangat perang melawan korupsi di Indonesia.

“Laksanakan, jangan hanya dibaca saja. Karena strategi hanya akan jadi dokumen berdebu jika tidak dilaksanakan,” tegas Presiden.

Timnas PK yang terdiri dari unsur KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, Kementerian PAN-RB menyerahkan Dokumen Stranas yang berisikan 3 Fokus area stranas, termasuk di dalamnya 11 rencana aksi dan 24 sub rencana aksi. Tiga Fokus Stranas PK adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum serta Reformasi Birokrasi.

Menurut Presiden, sejauh ini sudah ada kemajuan yang signifikan dalam bidang perizinan dan tata niaga. Tapi untuk keuangan negara, masih ada kekurangan karena belum semua perencanaan penganggaran (e-budgeting & e-planning) tercakup dalam satu platform aplikasi digital.

Sementara dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi, presiden menyatakan sudah ada keterpaduan dalam penegakan hukum dan pemberantasan mafia peradilan.

“Salah satu kunci untuk menciptakan integrasi antar bidang strategi nasional pencegahan korupsi adalah melepaskan ego-ego sektoral antar kementerian atau lembaga negara. Jika itu terealisasi, saya optimis indeks persepsi korupsi kita terus membaik. Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak sehingga dalam 4 tahun terakhir, indeks persepsi korupsi meningkat dari skor 34 di 2014 menjadi 38 di tahun 2018,” imbuh Presiden.

Stranas PK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diharapkan dapat lebih efektif mencegah korupsi di Indonesia, karena salah satu konsep utama yang diatur adalah: Stranas PK sebagai arah  kebijakan nasional Pencegahan Korupsi di Indonesia.

Posisi Presiden RI sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan ditempatkan pada posisi sentral dalam upaya Pencegahan Korupsi tersebut. Sehingga seluruh rencana aksi yang sudah dituangkan diharapkan dilaksanakan secara efektif dan sinergis oleh instansi yang terkait.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Zul : Stranas Pencegahan Korupsi Bisa Jadi Pedoman Pelaksanaan Good Governance di NTB

Trending Now