Pembangunan RIKA Terkendala Bahan, Danrem Tekankan Utamakan Kayu Legal dan Berkelas

Redaksi
Jumat, Maret 08, 2019 | 11.44 WIB Last Updated 2019-03-08T04:16:27Z
RAPAT KOORDINASI. Danrem 162/WB Kolonel CZI Ahmad Rizal Ramdhani bersama Kalak BPBD NTB HM Rum saat memimpin rapat koordinasi di kantor BPBD NTB.(Foto: Penrem 162/WB) 


MATARAM - Masalah ketersediaan dan penyediaan bahan baku kayu untuk minat masyarakat yang memilih Rumah Instan Kayu (RIKA) sebagai rumah tahan gempa (RTG) dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, dibahas khusus dalam rapat koordinasi di Kantor BPBD Provinsi NTB.

Rapat dipimpin Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani bersama Kalak BPBD Provinsi NTB, HM Rum, dihadiri perwakilan Polda NTB AKBP Darsono, Kadis LHK Provinsi NTB Madani Mukaram, perwakilan Rehabilitasi dan Rekonsiliasi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (Rekompak),perwakilan PUPR, Kasi intel dan Dantim Intel Korem 162/WB.

Danrem 162/WB Kolonel CZI Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, penyediaan dan ketersediaan kayu untuk pembangunan rumah huntap jenis RIKA sangat terbatas saat ini.

Sementara di lapangan banyak juga ditemukan kondisi kayu yang tidak memenuhi standar dan tidak berkelas.

Danrem Rizal menekankan, penyediaan bahan kayu untuk RIKA harus mengutamakan kualitas kayu berkelas, agar awet dan tahan gempa. Selain itu kayu yang digunakan pun harus benar-benar legal.

"Masih kita upayakan bersama terkait dengan penyediaan kayu yang berkelas, awet dan legal tentunya," kata Danrem, Kolonel Rizal, usai rapat koordinasi.

Dijelaskan, berdasarkan laporan dan data yang terungkap dalam rapat, minat RTG jenis RIKA sudah mencapai sekitar 6.000 KK atau 6.000 unit RIKA yang terdata masuk dalam program Rekompak.

Namun, untuk bahan kayu hingga saat ini belum bisa disediakan oleh pihak aplikator dari pengusaha lokal, sehingga membutuhkan pengusaha dari luar daerah.

"Tapi ini membutuhkan proses, terkait ketentuan regulasi dan sistem pembayarannya," kata Alumni Akmil 1993 tersebut.

Menurutnya, untuk memenuhi ketersediaan kayu tersebut, maka harus didatangkan dari luar daerah dengan ketentuan kayu berkelas, kuat dan awet serta memenuhi legalitas yang sah dari pejabat yang berwenang.

Untuk itu, kata Kolonel Rizal, para pengusaha kayu dari luar harus difasilitasi dan ini harus segera dibahas mengingat waktu sudah semakin mepet.

"Harapan kita proses rehab rekon dapat berjalan sesuai target tanpa ada permasalahan dibelakang hari," tukasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan RIKA Terkendala Bahan, Danrem Tekankan Utamakan Kayu Legal dan Berkelas

Trending Now