Pengurus LKKS NTB Dikukuhkan, Sinergitas Lembaga Sosial akan Lebih Maksimal

MandalikaPost.com
Rabu, Maret 13, 2019 | 15.42 WIB Last Updated 2019-03-13T07:42:23Z
PENGUKUHAN LKKS NTB. Gubernur NTB Dr H Zulkiefimansyah mengukuhkan kepengurusan LKKS NTB periode 2019-2023. (Foto: HUmas Pemprov NTB)


MATARAM - Jajaran Kepengurusan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) NTB periode 2019 - 2023, resmi dikukuhkan oleh Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah, Selasa (12/3) di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB.

Gubernur Zul menjelaskan, LKKS merupakan upaya untuk mengayomi masyarakat dengan baik terutama di bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat.

Ia berharap jajaran pengurus LKKS dapat bertugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

"Kami atas nama Pemerintah Nusa Tenggara Barat mengucapkan selamat, mudah-mudahan amanah baru ini bisa diselesaikan bukan hanya masalah sosial dan kemasyarakatan yang ada di NTB tetapi juga dapat menghadirkan keberkahan buat kita semua," kata Gubernur Zul.

Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Halik dalam sambutannya mengatakan bahwa lembaga LKKS diamanatkan untuk membantu pekerjaan pemerintah untuk dapat membangun kesejahteraan sosial masyarakat NTB.

“Dinas sosial memiliki program unggulan yakni program Keluarga Sasambo Gemilang yang kami harapkan dapat bekerjasama dengan LKKS untuk membangun kesejahteraan sosial masyarakat di NTB,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum LKKS NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah menjelaskan,  LKKS sebagai lembaga yang akan mengkoordinasi lembaga – lembaga sosial yang ada diluar pemerintahan.

“Jadi kami akan berusaha mendapatkan data dan informasi seberapa banyak lembaga – lembaga sosial yang ada di NTB karena sampai sekarang belum terdata dengan baik yang akan kita coba usahakan dengan berkoordinasi dengan LKKS di Kabupaten,” katanya. MP05/Ari
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengurus LKKS NTB Dikukuhkan, Sinergitas Lembaga Sosial akan Lebih Maksimal

Trending Now