ALFAMART. Salah satu gerai Alfamart di Kota Mataram menempel pemberitahuan tentang plastik berbayar. (Foto: Ariyati Astini) |
MATARAM - Penetapan kebijakan kantong plastik berbayar oleh Assosiasi Perusahan Ritel Indonesia (APRINDO), mulai diberlakukan . untuk ritel-ritel modern di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejumlah ritel modern di Kota Mataram telah menerapkan kebijakan plastik berbayar tersebut. Salah satunya ritel Alfamart, di mana pelanggan membayarkan satu kantong plastik seharga Rp200.
“Sudah dari kemarin ditetapkan, kita juga ada plastik yang bisa dipakai ulang harganya Rp3 ribu,” kata Lia, seorang pegawai Alfamart, Senin (4/3) di Mataram.
Ia mengatakan, Alfamart juga menyediakan plastik yang dapat digunakan berulang kali untuk mendukung kebijakan sebagai langkah mengurangi sampah plastik tersebut.
Para pelanggannya pun diperbolehkan untuk membawa kantong plastik sendiri, dan untuk kebijakan ini tidak semua pelanggannya harus membayar.
Alfamart juga memiliki aplikasi untuk memberikan diskon pada plastik berbayar. Mengingat belum semua masyarakat mengetahui kebijakan tersebut.
“Kita ada aplikasinya untuk diskon plastiknya, jadi tidak dibayar,” ujarnya.
Namun kebijakan tersebut belum diberlakukan oleh semua ritel modern. Mengingat perlunya sosialisi yang dilakukan, sehingga masyarakat mengetahui kebijakan tersebut telah diberlakukan, baik itu di ritel modern maupun di pasar rakyat. Meskipun sebelumnya, kebijakan kantong plastik berbayar ini telah diberlakukan oleh salah satu ritel modern.
“Kalau untuk disini dulu pernah ada plastik berbayar yang Rp200 itu, tahun 2017. Cuma karena pelanggannya protes jadinya berhenti,” ungkap Yuli, salah satu pegawai Indomaret.
Menurutnya, dari kebijakan tersebut sejumlah pelanggan mengeluhkan. Karena harus membayar kantong plastiknya, kendati hal tersebut dirasa cukup memberatkan. Untuk saat ini, dari pihaknya belum memberlakukan kembali kebijakan tersebut.
“Sekarang sih belum, tetapi tidak tau nantinya bakalan ada lagi atau tidak,” katanya.
Sementara itu Ketua APRINDO Provinsi NTB, Abdul Aziz mengatakan, kebijakan ini merupakan dari APRINDO pusat. Di mana sebelumnya ini merupakan himbauan dari kemenetrian lingkungan dan kehutanan, bahkan telah dilakukan sejak 2016 lalu.
“Tapi yang kita mau jangan hanya himbauan saja, tetapi dilaksanakan. Lahirnya kesempatan yang menguntungkan bagi semua pihak diantaranya bagi konsumen, produsen plastik, pemerintah melalui PPN dan lingkungan,” ungkapnya.
Dikatakannya semua pihak dapat mendukung hal tersebut, apalagi ini merupakan salah satu gerakan untuk mengurangi sampah plastik yang selama ini disepelekan oleh masyarakat. Karena setiap belanja di ritel modern maupun pasar didapatkan secara gratis, untuk itu perlunya kesadaran masyarakat pentingnya menjaga lingkungan.
“Konsumen tidak menyepelekan lagi, selain itu perlunya sosialisasi edukasi kita ke masyarakat, masyarkat harus menyambut baik karena ini menjadi kepentingan untuk semuanya,” terangnya.
Menurutnya, memang belum efektif kebijakan tersebut. Meskipun telah ditetapkan sejak pertanggal 1 maret kemarin. Bahkan di Bali sudah memiliki peraturan daerah yang menetapkan kebijkan plastik tidak gratis tersebut, sedangkan untuk di NTB tinggal menunggu penyesuaian saja.
“Tinggal sekarang di NTB ini tinggal tunggu penyesuaian, jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.MP05/Ari