Pencoblosan di TPS/Ilustrasi |
MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di NTB.
Sesuai aturan pelaksanaan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pencoblosan Pemilu pada 17 April lalu.
Anggota Bawaslu NTB Divisi Penindakan Pelanggaran, Umar Achmad Seth mengatakan, rekomendasi PSU berawal dari adanya laporan pengawas TPS yang diteruskan kepada pengawas Kecamatan, Kabupaten atau Kota, hingga sampai ke Bawaslu NTB.
Umar mengungkapkan, penyebab PSU tak lepas dari adanya sejumlah pelanggaran seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun bisa tetap bisa mencoblos, dan juga pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih satu kali.
"Yang menyalahi prosedur ada dua kemungkinan, pertama penanganan oleh Bawaslu dengan rekomendasi PSU. Kedua, mungkin ada pelangaran lain misal pidana," ujar Umar, Selasa (23/4) di Mataram.
Bawaslu NTB meminta KPUD NTB menggelar PSU secara serentak agar memudahkan proses pengawasan.
Sebelumnya, anggota Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi menjelaskan, rekomendasi PSU disebabkan adanya dugaan surat suara yang telah tercoblos.
Seperti kejadian surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) yang telah tercoblos oleh KPPS di TPS 15 Pengembur, Lombok Tengah.
"Paling signifikan karena ada dugaan surat suara dicoblos oleh KPPS. Langsung disetop oleh pengawas dan kotak suara itu dia amankan Bawaslu Lombok Tengah," ujar Suhardi.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Suhardi menyebut, sisa 80 surat suara di TPS yang ada di kecamatan tersebut dibagi-bagi oleh KPPS kepada masing-masing saksi untuk dicoblos.
Selain surat suara tercoblos, faktor dominan rekomendasi PSU lantaran banyaknya pemilik KTP luar NTB yang mencoblos tanpa menggunakan formulir pindah memilih, A5.
"Yang lain, penyebab PSU cukup merata karena ada pemilik KTP luar (NTB) ngotot, akhirnya dikasih milih, padahal harusnya pakai A5. Itu yang cukup banyak," ucap Suhardi.
Selain PSU, Bawaslu NTB juga merekomendasikan PSL di dua TPS, yakni satu TPS di Kota Mataram dan satu TPS di Lombok Tengah.
Rekomendasi PSL disebabkan adanya pemilih yang belum mendapatkan seluruh surat suara sehingga harus dilanjutkan.
Suhardi mengatakan, berdasarkan aturan KPUD NTB harus menggelar PSU dan PSL paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan Pemilu Rabu 17 April lalu.
Suhardi menilai, tidak ada alasan kekurangan logistik dalam menggelar PSU dan PSL.
"Siap tidak siap (KPUD) harus lakukan. Surat suara untuk PSU dan PSL harus sudah tersedia, meski tidak ada PSU karena ada cadangan seribu surat suara per dapil. Kalau KPU jawab tidak ada logistik itu salah," kata Suhardi.
Sementara itu, Ketua KPUD NTB Suhardi Soud juga ingin proses PSU dilaksanakan secara serentak guna memudahkan dari sisi alokasi dan distribusi logistik.
Suhardi menyampaikan KPUD NTB akan meminta logistik tambahan kepada KPU RI dalam pelaksanaan PSU.
Dia berharap Bawaslu NTB segera menetapkan finalisasi rekomendasi TPS yang harus melakukan PSU karena berkaitan dengan ketersediaan logistik.
Suhardi mengatakan sejauh ini rekomendasi Bawaslu NTB terdapat 17 TPS yang harus melakukan PSU.
"Harus fix berapa finalnya, kalau dicicil terus oleh Bawaslu (rekomendasi PSU) ya agak susah juga," kata Suhardi Soud.