OJK Minta Masyarakat Waspadai Koperasi Tak Berizin

MandalikaPost.com
Kamis, April 11, 2019 | 16.42 WIB Last Updated 2019-04-11T08:43:36Z
Kepala OJK NTB, Farid Falatehan. (Foto: Ariyati Astini)


MATARAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap keberadaan lembaga keuangan yang menggunakan pola koperasi.

"Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, OJK bersama dengan satgas waspada investasi  berencana akan  melakukan sidak ke lembaga penyalur pinjaman berkedok koperasi," kata Kepala OJK NTB, Farid Falatehan, Kamis (11/4), di Mataram.

Farid mengatakan, sidak dilakukan untuk menyikapi masih adanya lembaga keuangan yang menggunakan pola koperasi.

Sidak yang akan dilakukan pada pertengahan tahun itu akan menyasar koperasi yang tidak terdaftar sebagai koperasi namun dalam operasional keseharianya memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Farid menegaskan bahwa sidak tersebut dilakukan bertujuan untuk meminimalisir keberadaan lembaga keuangan berkedok koperasi yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Seperti diketahui koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Untuk itulah OJK Provinsi NTB mengimbau kepada pengelola koperasi agar mengurus izin kepada dinas terkait untuk dengan tujuan agar memiliki legalitas formal serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. MP05/Ari
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK Minta Masyarakat Waspadai Koperasi Tak Berizin

Trending Now