Tokoh NTB Serukan Pemilu Damai. |
MATARAM - Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di NTB mengimbau kepada seluruh masyarkat agar tetap ikut menjaga kondusifitas di daerah khususnya paska Pemilu 17 April 2019.
Selain itu diharapkan agar seluruh masyarakat NTB, khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, dapat menerima hasil pemilu 2019 dengan damai dan tanpa kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah, TGH. L.M. Turmudzi Badaruddin.
Selain itu Tuan Guru Bagu, sapaan akrab tokoh kharismatik ini juga mengapresiasi TNI-Polri dan pihak penyelenggara yang telah sukses menyelenggarakan pemilu dengan aman dan damai.
“Kepada masyarakat Indonesia yang ada di bumi tercinta mari kita kembali dari tujuan Allah SWT. Siapa yang terpilih mari kita dukung bersama, sami’na wa atho’na, kita dengar dan kita taati,” katanya.
Menurutnya, kedua pasangan calon dua-duanya bagus.
"Tinggal Allah menentukan siapa yang akan diangkatNya nanti. Tidak boleh mengadakan perkelahian, perpecahan, mari kita bersatu kembali,” kata Tuan Guru Bagu.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kerukunan Ikatan Keluarga Samawa, Dr. H. Subhan Abdul Acim.
Pihaknya menilai rapat pleno penetapan rekapitulasi dan hasil pemilu serentak di NTB telah berjalan dengan lancar dan aman, serta jujur dan penuh demokratis.
“Terimakasih kepada jajaran TNI-Polri yang telah memberikan rasa aman dalam rapat pleno. Mudah-mudahan apa yang sudah diberikan bisa memberikan nuansa aman dan nyaman untuk Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram, Drs. H. Arsad Gani mengatakan bahwa rapat pleno KPU sudah berjalan transparan, jujur, adil serta demokratis.
Dirinya mengapresiasi TNI-Polri serta penyelenggara pemilu termasuk para saksi yang menunjukkan independensi.
“Kita berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menunggu pengumuman akhir pada tanggal 22 Mei 2019, dan tidak ada lagi aksi unjuk rasa yang anarkis maupun pengerahan dan mobilisasi massa,” imbaunya.
Jika ada persoalan dalam Pemilu agar hendaknya diselesaikan melalui mekanisme atau jalur hukum yang sudah ada.
Sengketa pemilu hendaknya dibawa ke jalur hukum sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Karena, niat untuk menggulingkan pemerintahan yang Sah tentu tidak dibenarkan secara hukum.