LOMBOK UTARA - Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH., menghadiri rapat paripurna pendapat akhir gabungan fraksi dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, (10/7), di Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Burhan M. Nur, SH., hadir pula Wakil Ketua dan anggota DPRD KLU, Kepala OPD lingkup Pemda KLU.
Ketua DPRD KLU H. Burhan M. Nur, SH., pada sambutan pengantarnya sebelum membuka paripurna menyampaikan paripurna telah kuorum, dengan hadirnya 22 orang dari total 30 orang anggota dewan.
Dalam pada itu, gabungan fraksi dewan yang disampaikan oleh Narsudin, S. Sos, berpendapat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah pada tahun sebelumnya yang harus disampaikan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran oleh kepala daerah.
"Setelah mencermati hasil pembahasan pansus bersama jajaran eksekutif, terdapat beberapa poin kesimpulan, masukan dan rekomendasi yang harus benar-benar dicermati oleh pemerintah daerah, terkait dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018," ungkapnya.
Terhadap kesimpulan, masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pansus, lanjutnya, gabungan fraksi-fraksi dewan menyimpulkan beberapa hal diantaranya beberapa rekomendasi dan temuan BPK, Pansus bersama TAPD telah melakukan pembahasan guna tindak lanjut penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu pula, perlu dilakukannya evaluasi semua OPD secara menyeluruh, agar kebijakan pemerintah menyangkut realisasi pendapatan dan belanja serta sumber daya aparatur dapat berjalan baik dalam rangka pencapaian visi misi pemerintah daerah.
Adapun ketika menyinggung pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp908,669 miliar lebih, terealisasi Rp906,160 miliar lebih atau 99,72 persen. Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp977,151 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp893,376 miliar lebih atau 90,56 persen dengan surplus/defisit sebesar Rp68,482 milyar lebih sehingga silpa tahun 2018 sebesar Rp81 miliar lebih.
Berdasarkan uraian tersebut, tambahnya, gabungan fraksi-fraksi dewan menyatakan setuj Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pada kesempatan itu, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH., dalam sambutannya di hadapan Ketua dan Anggota DPRD menyampaikan terima kasih yang tulus kepada pansus DPRD KLU, baik Pansus bidang Pendapatan Daerah, Pansus bidang Belanja Daerah dan Pansus bidang Kebijakan Daerah atas saran dan masukan dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 menjadi Perda.
Persetujuan ini sekaligus menandai telah selesainya tahap akhir pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Utara tahun 2018.
Selain itu, persetujuan ini memiliki arti siginifikan dan strategis untuk melanjutkan pembangunan serta menunjukkan kerja sama sinergis antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Persetujuan ini relevan dengan apa yang telah direkomendasikan Ombudsman Nusa Tenggara Barat kepada Pemda KLU. Kabupaten yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan NTB beberapa waktu silam," tandas Bupati. (HmsKLU)