Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr I Ketut Sumedana SH MH. |
MATARAM - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr I Ketut Sumadana SH MH mengatakan, pihaknya baru mengetahui putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril dari website Mahkamah Agung RI.
"Kami baru tahu dari website MA, dan belum menerima putusan lengkapnya. Jadi kita harus tunggu dulu salinan putusan lengkapnya seperti apa," kata Sumedana, Jumat (5/7) di Mataram.
BACA JUGA : PK Baiq Nuril Ditolak MA, Kuasa Hukum Perjuangkan Amnesti !!
Sumadana menjelaskan, secara prosedur setelah salinan putusan lengkap dari MA diterima, maka Kejaksaan Negeri Mataram akan berkonsultasi ke Kejaksaan Tinggi NTB.
"Jika salinan putusan lengkap sudah kami terima dan konsultasi ke atasan (Kejaksaan Tinggi) maka mau tidak mau kita harus eksekusi," katanya.
Menurutnya, eksekusi harus dilakukan karena berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014, upaya peninjauan kembali atau PK hanya bisa dilakukan satu kali saja.
"Kita menunggu salinan putusan PK dari MA dulu," katanya.
Ditambahkan, jika salinan sudah diterima maka Kejaksaan Negeri sebagai pihak eksekutor akan memanggil Baiq Nuril dengan surat.
"Kejaksaan akan bersurat ke terpidana untuk eksekusi. Kalau yang bersangkutan datang secara mandiri akan lebih bagus. Kalau (panggilan) tidak diindahkan ya kami eksekusi paksa," katanya.
Baiq Nuril diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana penjara 6 bulan serta denda Rp500 juta, setelah didakwa melanggar pasal 27 UU ITE.
Vonis terakhir adalah putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Pada 3 Desember 2018, Baiq Nuril Maknun bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang memvonisnya bersalah.