Rapat Konsolidasi Dinas Kominfotik NTB bersama PPID dan Komisi Informasi NTB di Mataram. (Istimewa) |
MATARAM - Kinerja keterbukaan informasi publik di NTB masih terkendala. Pasalnya sebagian besar konten website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi belum terupdate secara maksimal.
Evaluasi yang dilakukan Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB menyebutkan, sekitar 70 persen dari website OPD yang ada, hingga saat ini konten informasinya belum terupdate maksimal.
"Dari 44 Website OPD, 2 Website dalam keadaan suspens (mati) yakni situs web Dinas ESDM dan Dinas Pariwisata NTB. Dan hanya 12 Website yang menyajikan informasi terkini," ungkap Kepala Balai ITE Diskominfotik NTB, HM Ilham, Rabu (3/7) dalam rapat konsolidasi dengan para pengelola PPID Perangkat Daerah Provinsi NTB, di Ruang Sidang Komisi Informasi NTB di Mataram.
BACA JUGA : Kinerja PPID OPD Terus Ditingkatkan untuk Raih NTB Informatif !!
Menurutnya, akibat banyak OPD yang belum melakukan update informasi, maka berbagai informasi tentang program dan kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah, belum banyak terpublikasi kepada masyarakat.
Ia meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah untuk segera melalukan update konten website dan melengkapi seluruh instrumen informasi publik yang wajib disediakan perangkat daerah.
Ilham mengatakan, pada tahun 2014 provinsi NTB pernah meraih juara pertama nasional dalam bidang keterbukaan informasi publik.
"Jadi Gubernur meminta kita untuk menyiapkan seluruh instrumen yang dibutuhkan agar tahun ini, NTB bisa kembali menjadi juara nasional," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Lalu Ahmad Busyairi menjelaskan, Badan Publik di Provinsi dan Kementerian itu dinilai langsung oleh Komisi Informasi Pusat.
Dipaparkan, ada perbedaan tata cara penilaian dari tahun 2017 dengan tahun 2018-2019.
Pada tahun 2017 penilaian menggunakan SAQ lembar penilaian yang dinilai sendiri. Kemudian Komisi Informasi pusat yang akan mengecek kembali apakah benar atau sesuai dengan lembaran tersebut, melalui visitasi.
Sedangkan di tahun 2018 hingga sekarang ini, cara tersebut tidak digunakan lagi melainkan dengan cara diundang melakukan presentasi.
"Metode penilaian yang kini digunakan adalah pengintaian website setiap saat oleh Komisi Informasi pusat," tukas Busairi.
Selain itu, tambahnya, jika dulu sistemnya masih menggunakan ranking, kini menjadi sistem kategori.
"Kategori yang tertinggi adalah kategori informatif. Untuk presentasinya nanti terdapat beberapa hal yang menjadi item penilaiannya yaitu komitmen, regulasi, koordinasi dan inovasi," jelasnya.
Ditambahkan, informasi yang disediakan telah dicantumkan pada lembar pedoman SAQ, seperti profil pimpinan, profil daerah, program-program kegiatan di setiap OPD.
"Dan ini pun harus diupdate minimal 6 bulan sekali," katanya.
Sementara itu Plt Kepala Diskominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H, meminta agar masalah update konten website ini menjadi perhatian bersama para pengelola PPID.
"Untuk mencapai NTB Informatif maka masalah konten website ini harus menjadi perhatian bersama," tegasnya. (*)