Aparat Gabungan TNI-Polri di Bima Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rusa dari Pulau Komodo

MandalikaPost.com
Kamis, Agustus 08, 2019 | 13.04 WIB Last Updated 2019-08-08T05:04:12Z
SATWA DILINDUNGI. Delapan ekor Rusa yang diduga hasil perburuan liar di Pulau Komodo, diamankan petugas gabungan di Bima, NTB. (Foto: Dok.. Humas Polda NTB)

MATARAM - Aparat gabungan TNI-Polri di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi, Rusa (Cervus Timorensis) yang diduga hasil perburuan liar di Pulau Komodo, NTT.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan ekor Rusa. Tujuh ekor dalam keadaan mati dan satu ekor hidup. Diduga hasil perburuan di Pulau Komodo," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, Kamis (8/8) di Mataram.

Purnama menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu (7/8) di kawasan di So Tanjung Pantai Lariti, Desa Soro, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

Aparat gabungan dari Pos TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB mendapati  aktivitas mencurigakan, dimana sejumlah orang sedang mengeluarkan atau memindahkan sesuatu dari perahu ke dalam mobil Toyota Kijang.

Saat diperiksa ternyata barang yang dipindahkan itu adalah delapan ekor Rusa.

"Saat dipergoki petugas, sejumlah orang itu berhasil kabur. Namun aparat gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial Y, sopir mobil Kijang, bersama barang bukti," kata Purnama.

Purnama mengatakan, saat ini tersangka Y  bersama barang bukti sudah diamankan di Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama menekankan, upaya penyelundupan Rusa dari Pulau Komodo sudah beberapa kali digagalkan di perairan Bima, NTB.

"Kami tetap melakukan kegiatan patroli bersama TNI-Polri, di tempat-tempat yang rawan adanya barang hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut," kata Purnama.

Menurutnya, Rusa di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi.

"Sehingga ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana," tegasnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aparat Gabungan TNI-Polri di Bima Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rusa dari Pulau Komodo

Trending Now