DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu NTB di Mataram

MandalikaPost.com
Selasa, Agustus 27, 2019 | 00.38 WIB Last Updated 2019-08-26T16:43:20Z
Majelis Sidang DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu NTB, Senin (26/8) di ruang sidang KPU NTB. (Istimewa)

MATARAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu NTB, yang diadukan tim pemenangan anggota DPDRI Dapil NTB Prof Farouk Muhamad, Senin (26/8)  di ruang sidang KPU NTB, di Mataram.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr Harjono SH selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB sebagai Anggota Majelis, yakni Agus (Unsur Masyarakat) dan Agus Hilman (Unsur KPU).

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu itu menindaklanjuti laporan pengaduan No.213-P/L-DKPP/VII/2019, yang diadukan oleh Pengaduan itu diajukan tim pemenangan Farouk Muhammad pada 28 Juni 2019, yang diregistrasi dengan Perkara No. 203-PKE
DKPP/VII/2019.

Hadir dalam sidang pihak Pengadu Oni Husain Al Djufrie, serta para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu NTB, masing-masing Muhammad Khuwailid, Itratif, Umar Achmad Seth, ML Suhardi, dan Hj Yuyun Nurul Azmi, serta dua orang staf Bawaslu NTB Mardani dan Habibi.

Dalam sidang terungkap bahwa pengadu melaporkan para Teradu yang diduga tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Pasalnya, 4 (empat) laporan Pengadu, antara lain soal perbedaan antara pas foto yang terpasang pada surat suara dengan
tampilan asli Calon Anggota DPD RI Nomor 26, laporan praktik politik uang, penggunaan logo DPD RI di spanduk bertuliskan "Mohon Doa & Dukungan Pilih Nomor Urut 26", dan penggelembungan atau penambahan suara kepada calon anggota DPD RI Nomor Urut 26, Nomor Urut 29 dan Nomor Urut 35 pada beberapa TPS di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, dianggap sudah kadarluarsa dan tidak ada pemberitahuan kepada Pengadu.

Sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangannya dalam sidang tersebut.

Majelis Sidang juga menerima sejumlah alat bukti dari pihak Pengadu.

"Sudah sidang hari ini. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti," kata Onie Husain Al Djufrie, Senin (26/8) usai sidang di KPU NTB.

Menurutnya, pekan ini pihak DKPP RI akan memutuskan perkara tersebut.

Ia berharap, keputusan DKPP benar-benar objektif pada masalah yang diadukan, sehingga ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran seperti Pemilu 2019 lalu.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu NTB di Mataram

Trending Now