Massa AMPK NTB saat berunjukrasa di Kantor BAN PAUD dan PNF Provinsi NTB, di Mataram. Mereka mendesak APH mengusut dugaan KKN di lembaga tersebut. |
MATARAM - Puluhan massa aksi Aliansi Masyarakat PeduliKeadilan (AMPK) NTB, menggelar unjukrasa, Senin (2/9) di Kantor Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF NTB di Mataram.
Mereka memprotes sejumlah hal yang diduga tidak beres dalam penyelenggaraan dan pengelolaan lembaga tersebut.
"Kedatangan kami ke sini dalam rangka melakukan aksi damai, menyuarakan beberapa persoalan yang kami duga terhadap BAN PAUD dan PNF NTB," tegas Koordinator Umum Aksi Massa, M Fadaullah.
Sejumlah masalah tersebut antara lain menyangkut oknum Kepala BAN PAUD dan PNF PROVINSI NTB yang saat ini ternyata juga merupakan seorang ASN sebagai Guru di SDN Luar Biasa 2 Mataram.
Selain sebagai Guru Sekolah, sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB yang tugas Pokok Hariannya adalah Melakukan Asesor terhadap PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) di NTB.
"Sehingga AMPK menduga tugas sebagai guru sekolahnya ditinggalkan karena harus aktif di tempat lain," katanya.
Sampai saat ini kata Fadaullah, dia masih menerima pendapatan sebagai guru sekolah alias gaji sebagai guru, dan sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB.
"Ini artinya dia diduga mendapatkan dua pendapatan dari sumber yang sama (APBN). Karena sampai saat ini dia belum pernah melakukan deklarasi atau menyampaikan di publik atau lingkungan kerjanya jika ia mengambil salah satu gajinya," terangnya.
Dalam hal melaksanakan tugas sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB, AMPK menduga ada unsur KKN, karena dalam prakteknya, ada asesor yang diberikan tugas untuk visitasi terhadap PAUD dan PNF se-NTB itu tidak sama. Ada yg dikasih tugas 4, 5 bahkan jika bukan orang dekatnya di kasi 2.
"Diduga ada tebang pilih dalam memberikan tugas kepada para asesor sehingga dengan kebijakan ini ada yg diuntungkan dan ada yang dirugikan," sambung Fadaullah.
Selain itu, tambah dia, dalam hal penerapan standar honor, BAN PAUD dan PNF ini adalah lembaga vertikal, sumber anggarannya APBN. Maka harusnya tandar pemberian honor visitasi oleh asesor diberlakukan sesuai aturan yaitu standar APBN.
Seperti diketahui ujarnya dalam PMK, khusus mengenai pemberian honor transportasi yang sudah ditentukan adalah 3 Kabupaten saja, yaitu: 1. Kabupaten Lombok Barat, 2. Kabupaten Lombok Tengah, 3. Kabupaten Lombok Timur. Sementara untuk Pulau Sumbawa, belum diatur biaya perjalanan di PMK.
Sementara itu salah seorang perwakilan BAN PAUD dan PNF mengatakan dalam praktek di lapangan, harusnya asesor yang bertugas di 3 Kabupaten tersebut mendapatkan honor sesuai di PMK, namun diberikan Honor sesuai Pergub dengan alasan Pemerataan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
"Itu semua kita lakukan sesuai arahan dari irjen, sehingga kita samakan biayanya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Taupik Hidayat selaku salah satu massa aksi menyampaikan, dengan tidak dilakukan penerapan aturan sesuai PMK diduga ada pemotongan honor dan pengambilan Hak Asesor yang sudah di tetapkan oleh PMK.
"Bayangkan saja jika potongannya segini kali banyak???," ujarnya.
Untuk diketahui anggaran yang dikelola pada tahun 2019 ini sebanyak Rp5 M lebih, untuk melakukan semua kebutuhan kerja BAN PAUD dan PNF hingga bulan Desember.
Dengan adanya dugaan-dugaan tersebut diatas, Taupik berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas anggaran BAN PAUD dan PNF NTB Tahun 2019 senilai Rp5 Miliar itu.
"Kita minta APH segera mengusut dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya itu," tegas Taupik. (*)