Unjukrasa AMPK NTB di kantor Kejaksaan Tinggi NTB. |
MATARAM - Aliansi Mahasiwa Peduli Keadilan (AMPK) NTB menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (5/9).
Mereka menuntut kejaksaan memeriksa dugaan korupsi di Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) NTB.
Koordinator aksi, Reno mengatakan bahwa BAN PAUD dan PNF NTB mendapatkan dana Rp50 miliar dari APBN, namun justru dana tersebut tidak dikelola dengan baik.
"Kemudian penerapan standar honor! BAN PAUD dan PNF ini adalah lembaga vertikal, sumber anggarannya APBN, maka harusnya standar pemberian honor visitasi oleh asesor diberlakukan sesuai aturan yaitu standar APBN," katanya.
Ketua AMPK, Ruslan dalam orasinya di kejaksaan mengungkapkan, masalah pemberian honor transportasi di BAN PAUD dan PNF, hanya tiga kabupaten yang telah ditentukan, masing-masing Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Semetara untuk Pulau Sumbawa belum diatur biaya perjalanan (transportasi) di Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Pada praktek di lapangan, harusnya asesor yang bertugas di tiga kabupaten tersebut mendapatkan honor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
"Namun diberikan honor sesuai Pergub dengan alasan pemerataan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial kata perwakilan BAN PAUD dan PNF," ungkapnya.
Dia kemudian menegaskan dua tuntutannya di Kejati NTB. Tuntutan pertama meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut polemik penggunaan APBN senilai Rp5 Miliar dan menindak oknum yang menyalahi aturan.