Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid bersama Dandim 1606/Lombok Barat, Kolonel CZI Efrijon Kroll dan Jajaran BPBD Lombok Barat usai rakor percepatan rehab rekons di Lombok Barat. |
LOMBOK BARAT - Realisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rekons) rumah pasca gempa akan segera berakhir. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan deadline (batas waktu), hingga 31 Desember 2019 mendatang.
Dari sisa waktu kurang lebuh tiga bulan ini, Komandan Sektor Rekonstruksi Kolonel CZI Efrijon Kroll menegaskan, sejak awal pelaksanaan rekons memang sudah ada kendala. Selain kendala langkanya semen dan tenaga kerja, kendala yang paling disayangkan adalah adanya fasilitator dan aplikator yang nakal.
“Memang ada fasilitator dan aplikator ini yang meghambat jalannya pekerjaan rekosn,” papar Dandim 1606 Lombok Barat ini.
Kata dia, ada seorang fasilitator yang menghilang setelah menerima pencairan dana, sementara pekerjaan yang dibebankan belum total selesai. Oknum ini akan dicari sampai kapan dan dimana pun juga.
Hal tersebut ditegaskan saat memberikan arahan pada gelaran pengarahan percepatan Rekons pasca gempa di Gedung Taman Budaya - Narmada, Senin (23/9).
Menurut Efrijon, para aplikator dan fasilitator ini sudah memenuhi syarat yang diberikan pihak Dinas Perkim. Selain itu, mereka sudah mendapakan rekomendasi dari pihak BPBD Lombok Barat serta menandatangani pakta integritas.
“Kalau kita memilih aplikator yang bonafid dan bertangung jawab, ya pekerjaan akan selesai dan tidak ada masalah,” tegas Efrijon.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Winengan mengemukakan, memang ada seorang aplikator yang sudah menghilang.
Aplikator yang sudah diketahui identitasnya menghilang setelah membawa sejumlah uang tanpa mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
“Biar transparan, orang ini bernama Hendra, bahkan baru saja ada laporan yang masuk, seorang Pokmas dari Desa Tanak Beak yang menyimpan rekening dengan saldo ratusan juta rupiah,” tegas Winengan.
Para pokmas yang jumlahnya 65 orang ini, Winengan meminta supaya dicek kebenaran laporan ini. Menurut Winengan, siapapun dia, oknum apapun dia, kalau memang benar-benar terbukti salah, harus segera ditindak.
“Sebelum saya laporkan ke pihak berwajib, mohon dicek dulu kebenaran di lapangan laporan ini, jika terbukti terpaksa kita jemput,” kata Winengan.
Menanggapi hal ini, usai pertemuan, Dandim 1606 Lombok Barat, Efrijon Kroll mengemuakan, akan ada tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sementara kelangkaan semen, menurut Efrijon akan menggelar operasi pasar. Namun sebagai langkan awal, pihaknya akan melakukan survey lapangan terkait kelangkaan, harga dan siapa oknum yang bermain.
Sedangkan terkait aplikator yang nakal, kata Efrijon sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Lombok Barat. Ini masih dalam penyelidikan dan pasti menjadi buronan. Karena setiap orang yang melanggar hukum pasti menjadi buronan. Demikian pula dengan aplikator nakal masih menjadi penyelidikan. Mereka harus bertanggungjawab dan mengembalikan uang yang bukan haknya.
“Ini kita yang mediasi, kalau mereka bertangung jawab berarti masalahnya selesai, tapi kalau tidak ya kita proses,” tegas Efrijon. (*)