SANTUNAN LAKALANTAS. Petugas Jasa Raharja mendatangi rumah keluarga korban kecelakaan di Lombok Utara. |
LOMBOK UTARA - Tabrakan maut terjadi di Jalan Raya Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara sekitar pukul 11.15 WITA, Sabtu (16/11) lalu.
Kijang yang dikendarai Hamrullah (33), Warga Dusun Jembatan Gantung, Desa Nyurlembang, Kecamatan Gerung, Lombok Barat itu menyeruduk motor Suzuki Spin yang dikendarai Fatimah (35) dan kedua anaknya yakni Sirin Alya Al-idrus (2), dan Akila Mutya (7) Warga Dusun Sembaro, Desa Persiapan Segara Katon.
Atas kejadian itu, PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah NTB melalui petugasnya Esianny Triana melakukan survey keabsahan ahli waris pada hari Sabtu Tgl 16 November 2019.
Semua korban luka-luka pada kasus kecelakaan tersebut terjamin oleh jasa raharja, untuk korban meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban yang mengalami luka-luka mendpatkan jaminan biaya perawatan sebesar Rp20 juta.
Ahli waris adalah Ibrahim Zen selaku suami dari korban atas nama Fatimah sekaligus bapak kandung dari korban atas nama Syirin Aliya yang beralamat di Dusun Sembaro, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
Santunan sudah diterima oleh ahli waris pada hari Senin tanggal 18 November 2019, sedangkan untuk korban luka-luka sudah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah NTB Bapak Mulyadi menyatakan prihatin dan ikut berduka atas meninggalnya Ibu dan anak sekaligus di Tempat Kejadian Perkara.
"Selaku Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah NTB, saya ikut berduka atas kejadian itu. Kami telah memberikan santunan kepada pihak ahli waris yang meninggal, yaitu suami dari korban. Termasuk biaya berobat untuk yang terluka juga kita sudah berikan jaminan biaya perawatan sesuai dengan hak yang mereka harus dapatkan. Mari kita berhati - hati dalam berkendara, tentu tidak ada yang mau celaka tetapi persiapan untuk menjaga keselamatan itu wajib," katanya, Selasa (19/11). (*)