Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf SH MH. |
MATARAM - Tim intel Kejaksaan Negeri Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaedi, Selasa siang (12/11) di kawasan Mataram.
Dari tangan Ispan, petugas Kejaksaan menyita uang tunai senilai Rp95 juta, yang diduga hasil gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf SH MH menjelaskan, OTT terhadap Ispan dilakukan setelah pihak Kejaksaan meneri informasi masyarakat.
Gratifikasi diduga berkaitan dengan proyek fisik sarana pariwisata Lombok Barat tahun 2019, senilai Rp1,5 Miliar.
"Sebagai Kepala Dinas (Pariwisata) yang bersangkutan meminta uang fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Tapi disanggupi sebesar 5 persen. Ada informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan OTT dan menemukan uang tunai sebesar Rp95 juta dalam tas ransel yang dibawanya," kata Yusuf.
Ispan Junaedi dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Menurut Yusuf, saat ini Ispan masih diperiksa sebagai saksi, selama 24 jam setelah penangkapan. Status Ispan akan meningkat tersangka, setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.
"Sekarang kita amankan dan periksa sebagai saksi selama 24 jam," katanya.
Yusuf mengungkapkan, proyek sarana pariwisata senilai Rp1,5 Miliar sudah berjalan, dan memasuki tahap pembayaran termin.
Namun, Ispan Junaedi enggan menandatangani pencairan termin sebelum pihak kontraktor membayarkan sejumlah fee proyek.
"Begitu disepakati dan dibayar, maka kami lakukan OTT," katanya. (*)