Pelamar CPNS 2019 Boleh Protes Bila Tak Lulus Seleksi Administrasi

MandalikaPost.com
Kamis, November 07, 2019 | 16.57 WIB Last Updated 2019-11-07T08:57:35Z
Kepala BKD Provinsi NTB, Fathurrahman.  

MATARAM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Fathurrahman mengatakan, dalam rekrutmen CPNS 2019, para pelamar diperbolehkan mengajukan protes atau sanggahan jika tidak lolos seleksi administrasi.

"Ini ketentuan baru pada rekrutmen CPNS tahun 2019. Peserta CPNS bisa mengajukan protes atau sanggahan bila tak lulus administrasi," katanya, Kamis (7/11) di Mataram.

Dijelaskan, pelamar yang tidak puas karena dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diberikan kesempatan melakukan sanggahan selama tiga hari. Sementara panitia seleksi nasional diberikan waktu  tujuh hari untuk mengecek sanggahan dari pelamar.

"Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan rekrutmen CPNS mengedepankan prinsip transparansi bahwa setiap tahapan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya," jelasnya.

Ia menegaskan, untuk mencegah adanya kesalahan yang berakibat terhadap tidak lolos dalam seleksi administrasi, diharapkan agar calon pelamar membaca dengan cermat persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam rekrutmen CPNS 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 direncanakan akan dimulai secara serentak pada 11 November mendatang.

Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten dan Kota akan membuka lowongan 3.204 formasi CPNS terdiri dari tenaga pendidikan 1.797 formasi, tenaga kesehatan 904 formasi dan tenaga teknis 503 formasi.

"Untuk Pemprov NTB akan membuka 414 formasi kota Mataram 275 formasi Lombok Barat 205 formasi, Lombok Tengah 479 formasi,"katanya.

Selanjutnya Lombok Timur 482 formasi Lombok Utara 237 formasi, Sumbawa Barat 105 formasi, Sumbawa 342 formasi, Dompu 249 formasi, Bima 241 formasi dan Kota Bima 175 formasi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelamar CPNS 2019 Boleh Protes Bila Tak Lulus Seleksi Administrasi

Trending Now