M Fihiruddin. |
MATARAM - Proses Pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Lobar di tenggarai melanggar aturan dan cacat prosedur. Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB, M. Fihiruddin menilai pemilihan Sekda Lobar di lakukan secara sepihak. Tindakan Bupati Lobar menurut Fihir melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan.
Calon Sekda Lobar yaitu Baihaqi, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Lobar, menurut data administratif Pemkab Lobar, saat ini menginjak usia 57 tahun. Baihaqi tercatat lahir pada tanggal 31 Desember 1962 atau sudah lewat satu tahun dari umur yang di persyaratkan PP No.11 tahun 2017.
Fihir menjelaskan, ketentuan umur paling tinggi 56 tahun sebagai persyaratan pengisian dan pengangkatan dalam JPT Pratama bersifat mutlak baik melalui pengangkatan dengan mekanisme Job Fit (uji kompetensi) promosi, mutasi atau bahkan dengan seleksi terbuka dan kompetitif harus tunduk pada persyaratan umur sebagaimana di atur dalam pasal 107 hurup c pada angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia menekankan, berdasarkan hal tersebut di atas untuk tertib administrasi dan prosedur hukum dalam pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Lombok Barat maka kami mengingatkan Bupati Lobar agar sesuai dengan prosedur hukum.
"Jika tetap dengan mekanisme unprosedural ini, maka kami akan melakukan upaya administrasi berupa keberatan kepada Bupati Lobar atau bahkan kepada Gubernur NTB, dan selajutnya akan melaporkan tindakan Pemda Lobar ini kepada KASN dan Ombudsman RI karana telah menyalahi prosedur pengisian dan pengangkatan dalam JPT Pratama (Sekda Kabupaten Lobar)," ancam Fihir.