Danrem 162/WB Kunjungi BPBD Loteng Pantau Pendebetan dan Pencairan Dana Stimulan Rehab Rekon

MandalikaPost.com
Rabu, Januari 29, 2020 | 12.49 WIB Last Updated 2020-01-29T04:49:54Z
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani saat memantau proses pendebetan dan pencairan dana stimulan rehab rekon di Lombok Tengah. (Foto: Penrem 162/WB)


LOMBOK TENGAH - Proses pencairan bantuan dana stimulan dari Pemerintah pusat untuk warga terdampak gempa terus dilakukan hingga batas waktu tanggal 31 Maret 2020. Kaitan dengan itu, Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., didampingi Kasdim 1620/Loteng Mayor Inf Dian Aksmiyandita, Selasa (28/1)melaksanakan kunjungan ke Kantor BPBD Lombok Tengah sekaligus meninjau dan memantau proses pendebetan dan pencairan dana stimulan yang diberikan oleh Bank Mandiri.

Danrem 162/WB menjelaskan bantuan dana stimulan dari Pemerintah harus sudah terserap oleh masyarakat terdampak gempa dalam bentuk rekening Pokmas sampai tanggal 31 Maret 2020 sehingga tidak menghambat proses percepatan regab rekon.

Menurut Danrem, pembuatan rumah tahan gempa (RTG) membutuhkan proses yang lumayan berat, mulai dari proses verifikasi, penetapan SK, proses pencairan dana hingga mencari tukang bangunan.

"Untuk mencapai target pembangunan 100 persen dengan batas waktu hingga tanggal 31 Maret 2020 membutuhkan tukang yang banyak sehingga harus dilakukan pengecekan dan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga menyampaikan jumlah warga terdampak gempa di Kabupaten Lombok Tengah pada tahap ini sebanyak 655 dari jumlah keseluruhan 10.089 KK.

"Sisa sebanyak 655 KK ini harus segera dibangun setelah menerima dana, dan jangan digunakan untuk kepentingan yang lain," harap Danrem.

Danrem juga mengingatkan para Pokmas, Fasilitator dan Aplikator agar serius dan Maksimal dalam pembangunan RTG dan jangan ada pemikiran  memanfaatkan untuk disalah gunakan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan warga korban gempa dan Pemerintah.

"Jika ada yang main-main dan mengambil keuntungan  dari proses rehab rekon ini, maka akan diberikan tindakan keras dengan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Danrem 162/WB.

Beberapa oknum yang nakal, papar Danrem,  sudah ditanggani pihak Kepolisian untuk diambil langkah hukum agar hal hal seperti ini tidak harus terjadi lagi. Apalagi di saat baru saja dilanda bencana. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Danrem 162/WB Kunjungi BPBD Loteng Pantau Pendebetan dan Pencairan Dana Stimulan Rehab Rekon

Trending Now