Zidan Motor akan Praperadilankan Polres Lombok Tengah

MandalikaPost.com
Kamis, Januari 16, 2020 | 23.11 WIB Last Updated 2020-01-16T15:11:17Z
Pengusaha mobil, H Fajarudin bersama jajaran Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) NTB.

LOMBOK TENGAH - Pengusaha mobil asal Lombok Tengah, H Fajarudin bersama puluhan warga dan Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) NTB mendatangi Polres Lombok Tengah untuk hearing terkait kasus jual beli mobil, Kamis, 16 Januari 2020.

Bermula dua mobil milik H. Fajarudin jenis Suzuki Jimny dan Land Cruiser disita polisi. Mobil tersebut disita karena seorang pembeli berinisial RN melaporkan Fajarudin atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut bermula saat RN mengambil mobil jenis Suzuki Jimny pada showroom miliknya. Perempuan tersebut berjanji akan segera membayarkan uang Rp 125 juta padanya. Namun empat tahun berlalu, mobil tersebut belum juga dilunasi. Padahal mobil itu dijual tanpa uang DP.

Bahkan hingga kini BPKB dan STNK mobil masih dipegang H. Fajarudin karena terlapor enggan membayar  mobil.

Alih-alih mendapat bayaran, H. Fajarudin justru dilaporkan oleh RN dengan kasus berbeda. Pada 24 Juli 2017 lalu, RN melaporkan H. Fajarudin ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan melanggar pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan).

Kasus bermula saat H. Fajarudin menjual sebuah mobil land cruiser pada H. Rukli (saksi). Namun diduga H. Rukli belum memenuhi kewajibannya terhadap H. Fajarudin, maka dia dimintai untuk melunasi kewajibannya.

lanjut H. Fajar, saya tidak pernah ada hubungan bisnis apapun dengan Sik Reny, kenal juga gak kok saya tandas H. Fajar atau ada dan tidak ada hubungan sama sekali, polisi harus tau gimana kronologi yang sebenarnya jangan hanya mendengar sepihak saja ungkap H. Fajar.

Singkat cerita, menurut H. Fajarudin, saat mobil tersebut dibawa H. Rukli ke rumah H. Fajarudin untuk balik nama, tiba-tiba laporan masuk ke Polres Lombok Tengah yang melaporkannya kasus penipuan dan/atau penggelapan. Pelapornya adalah RN, yang merasa bahwa mobil Land Cruiser adalah bagian dari mobilnya, karena RN dan H. Rukli berhubungan bisnis atau memiliki saham yang sama. RN merasa mobil land cruiser tersebut juga adalah hak miliknya.

Mobil Sitaan Dibawa

Beberapa lama disita di Polres Lombok Tengah, H. Fajarudin melihat Land Cruiser justru dibawa keluar dari Polres. Padahal status mobil tersebut barang sitaan.

Dia kemudian bersama Lembaga KPK dan warga melakukan hearing ke Polres Lombok Tengah.

Di sana mereka bertemu Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang. Baru terungkap bahwa salah satu mobil yang disita telah dipinjam pakai. Namun diskusi tersebut belum membuahkan kesepakatan terhadap kasus tersebut. Sehingga, pihak H. Fajarudin bersiap melakukan praperadilan.

Dirwasda Lambaga KPK NTB, H Junaidi, menyesali mobil tersebut diizinkan dipinjam pakai oleh pihak kepolisian.

"Mobil itu tidak ada di Polres, dia dipinjam pakai dan itu sangat kita sayangkan," katanya.

Dia mengatakan siap mengajukan praperadilan atas tingkah polisi yang memberikan izin kendaraan sitaan digunakan.

"Kami dari Lembaga KPK akan melakukan praperadilan sehingga masyarakat tahu tentang proses hukum. Polisi mengakui bahwa kendaraan tersebut dipinjam pakai," ujarnya.

Sementara, Biro Hukum Lembaga KPK, Ratni mengatakan polisi yang menghilangkan barang bukti telah melanggar KUHP termasuk beberapa peraturan perundang-undangan.

"Dalam KUHP Pasal 415 tentang penggelapan barang bukti ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Sanksi hukuman bagi anggota kepolisian yang melanggar atau menghilangkan barang bukti terkait peraturan internal kepolisian UU nomor 2 tahun 2002, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota," ungkapnya.

"Peraturan pemerintah tentang disiplin anggota nomor 2 tahun 2003, kemudian Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian. Menghilangkan barang bukti pasal 14 huruf h," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, mengatakan, telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk melimpahkan kasus tersebut. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Zidan Motor akan Praperadilankan Polres Lombok Tengah

Trending Now