Bangun Digitalisasi UKM melalui PT HBM, HIPO Dorong Peningkatan Peluang Ekspor

MandalikaPost.com
Kamis, Februari 20, 2020 | 15.55 WIB Last Updated 2020-02-20T07:55:26Z
KONGKOW HIPO. Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Online Indonesia (HIPO) Andi Djunaedi Nyompa didampingi Ketua LBH HIPO Usin Abdisyahputra Sembiring SH, dalam kongkow bersama media massa di Mataram.

MATARAM - Beredarnya informasi dan pemberitaan tentang dugaan investasi bodong di NTB, membuat pihak Himpunan Pengusaha Online Indonesia (HIPO) angkat bicara.

HIPO membantah menawarkan investasi kepada masyarakat. HIPO juga menekankan organisasi justru mendorong digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia melalui PT HIPO Bisnis Manajemen (HBM) untuk meningkatkan peluang ekspor produk UKM ke luar negeri.

"Jadi HIPO tidak pernah menawarkan investasi. Di tingkat pusat pun kami sudah sesuai aturan OJK, tidak ada yang bertentangan," kata Ketua LBH HIPO, Usin Abdisyahputra Sembiring SH, Kamis (20/2) di Mataram.

Jajaran HIPO pusat menggelar kongkow bareng dengan media massa di Mataram, Kamis (20/2) di Lombok Epicentrum Mall, Mataram, untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai belum tepat.

Hadir dalam pertemuan, Dewan Pembina HIPO, Direktur Utama PT HBM yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Andi Junaedi Nyompa, dan Ketua DPD HIPO NTB, Lalu Haryadi Sofian.

Usin mengatakan, pertemuan untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang memunculkan kesan bahwa HIPO kontradiktif dan bertentangan dengan OJK NTB.

"Kami luruskan sebenar tidak ada yang kontrakdiksi apa yang dilakukan HIPO dengan OJK. Bagi HIPO, OJK adalah orangtua yang mengingatkan kita supaya on the track. HIPO punya semangat pastisipasi membangun ekonomi bangsa dan tidak melanggar UU," katanya.

Ia menjelaskan, HIPO sudah tiga kali berkoordinasi dengan OJK pusat dan Satgas Waspada Investasi. Pada pertemuan terkahir 31 Januari lalu, rekomendasi dari Satgas dan OJK terus dilakukan HIPO.

Bahkan OJK dan Satgas juga memberi masukan dan informasi tentang oknum atau lembaga tertentu yang diduga sengaja membuat nama baik HIPO tercoreng.

"Ada berita an statemen di medsos, ini Satgas ingatkan kami. Dan sampai saat ini sudah ada 21 anggota HIPO yang kita pecat karena mereka improvisasi membuat seolah organisasi kami tidak benar," katanya.

Usin memaparkan, HIPO merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai visi memberdayakan ekonomi anggotanya. Dengan mensejahterakan anggota maka HIPO turut meningkatkan perekonomian bangsa.

Sasaran HIPO adalah meningkatkan daya saing UKM di Indonesia, melakukan digitalisasi menuju era industri 4.0, dan menekan tingkat import dari luar negeri.

"UKM tingkat lokal yang seolah terabaikan, kami sentuh. Kenapa, karena pasca krismon 1998 silam terbukti sektor UKM yang mampu bertahan dan membantu ekonomi bangsa," katanya.

Ia memaparkan, dalam menjalankan aktivitasnya HIPO mengedepankan 5 pilar HIPO, antara lain mencerdaskan, mensejahterakan, mendampingi, membahagiakan, dan memanusiakan anggota.

"HIPO sepakat gerakan ekonomi dari bawah. Ada bahasa investasi, itu tidak benar, karena HIPO tidak pernah sebut investasi atau menjalankan sistem investasi," ujar Usin.

Seperti diketahui, di Indonesia ada sistem keuangan yakni Perbankan, Koperasi, dan  sistem keuangan usaha. Masing-masing sistem diawasi oleh Kementerian dan Lembaga yang berbeda-beda.

Perbankan diawasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Koperasi diawasi dan dibina oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan jasa usaha seperti lembaga finance dan sebagainya diawasi dan masuk dalam ranah perbankan yang dibina OJK.

Usin menjelaskan, HIPO sendiri menjalankan keuangan organisasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, yang pada pasal 37 ayat 1 (a) mengatur tentang iuran anggota.

"Jadi, syarat menjadi anggota HIPO harus isi formulir dan bayar iuran Rp150 ribu pertahun. Kalau belum daftar dan belum bayar iuran ya belum jadi anggota," kata Usin.

Menurut dia, dengan dana iuran anggota itu, maka anggota HIPO bisa mendapatkan manfaat berupa akses aplikasi digital anggota, serta pelatihan-pelatihan ekonomi berbasis digital secara gratis.

"Anggota juga bisa menggunakan aplikasi untuk membeli kebutuhan mereka dan juga ditangging asuransi BPJS Jamsostek jika terjadi kecelakaan," katanya.

Usin mengatakan, selain iuran anggota, HIPO juga membuka ruang keuangan organisasi dengan pola sumbangan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, yang pada pasal 37 ayat 1 (b) mengatur tentang sumber keuagan organsasi bisa dari sumbangan anggota.

Berbeda dengan iuran, HIPO mengatur sumbangan dalam 4 kategori yakni Sejahtera 1 hingga Sejahtera 4. Bagi anggota yang menyumbang akan mendapatkan perhatian dari organisasi HIPO dengan beberapa kelebihan.

"Kita ada peraturan organisasi, anggota tunduk pada AD/ART. Kita berikan pilihan kalau sumbang ke organisasi maka akan diberikan fasilitas lebih. Ya sama dengan negara, kan ada pajak dan ada retribusi. Pajak itu wajib dan retribusi itu pilihan, kami juga begitu iuran wajib dan sumbangan merupakan pilihan anggota," katanya.

Usin menekankan, khalayak awam yang gagap teknologi kemudian gagal paham dan menganggap bahwa sistem sumbangan HIPO ini adalah investasi digital.

Padahal, papar dia, konsep sumbangan anggota ini dipelajari HIPO dari beberapa organisasi masyarakat besar yang mampu bertahan di Indonesia seperti Nahdlathul Ulama dan Muhamadiyah.

"NU dan Muhamadiyah kenapa bisa bertahan, dari mana uangnya? ya dari iuran anggota, hibah dan juga sumbangan. Dari sana kemudian mereka bisa bangun sekolah, rumah sakit dan segala aktivitas yang membantu masyarakat. Kami di HIPO belajar dari kemandirian NU dan Muhamadiyah. Hanya saja HIPO mengunakan digitalisasi organisasi," katanya.

HIPO menerapkan pola imbal balik, bukan imbal hasil. Artinya, anggota yang loyal pada organisasi melalui sumbangan, maka organisasi pun akan membrikan imbal balik yang setara.

Untuk mengembangkan ekonomi organisasi, HIPO membentuk badan usaha PT Hipo Bisnis Manajemen (HBM). Dana iuran dan sumbangan anggota HIPO dikembangkan dalam usaha bisnis digital HBM.

Usin mencontohkan, jika anggota menyumbang Rp750 ribu, maka dia sudah bisa membeli barang di aplikasi online HIPO dengan harga bersaing, seperti pulsa ponsel, pulsa listrik dan lainnya. Harga bisa lebih murah karena disubsidi oleh organisasi.

"Manfaat lain, kalau ada anggota kena masalah pidana atau perkara perdata, HIPO jga akan membantu advokasi hukum melalui LBH HIPO tanpa biaya," katanya.

Ia menambahkan, sistem digitalisasi yang dilakukan PT HBM juga membuka peluang bagi anggota HIPO untuk mengembangkan bisnis mereka sesuai potensi yang ada.

HIPO mempunyai visi besar menciptakan banyak wirausaha digital berbasis UKM di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tingkat impor dari luar negeri bisa ditekan, dan ekspor ditingkatkan.

"Kalau mau jujur, saat ini 4 Unicorn yang ada di Indonesia ini kan hampir separuh sahamnya dikuasai asing. Nah HIPO ingin mengubah itu, Unicorn kita harus dikuasai masyarakat kita sendiri," katanya.

Menurut Usin, HIPO berupaya meningkatkan nasionalisme masyarakat dan bangsa ini bukan dengan berkoar-koar muluk saja.

"Kita  mulai kecil dulu lewat HIPO, dan ini transparan karena kita punya auditor," katanya.

"OJK dan Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga juga sudah memahami. Disitulah ranah mereka untuk memonitor PT HMB bekerja mendapat profit dengan tidak melanggar hukum. Jadi nggak ada pertentangan dengan OJK NTB dan Polda NTB," katanya.

Ia menegaskan, HIPO tak pernah menawarkan investasi, dan justru HIPO mengajak masyarakat untuk bersama membangun ekonomi melalui organsasi ini.

Sementara itu, Dewan Pembina HIPO yang juga Dirut PT HBM, Andi Junaedi Nyompa mengatakan, HIPO dan HBM dibentuk dengan dasar hukum tertulis dan legalitas yang lengkap.

Saat ini HBM aktif melakukan pelatihan-pelatihan anggota di empat bidang pelatihan. Masing-masing pelatihan ekspor, penyusunan laporan keuangan usaha, pelatihan digital marketing, serta pelatihan manajemen bisnis.

"Pelatihan seperti itu kalau diluar bayar jutaan, bagi anggota kami ini gratis, cukup bayar iuran," katanya.

Andi menegaskan, HIPO ingin membangun kemandirian ekonomi masyarakat dan meningkatkan sektor UKM.

Meski organisasi masyarakat diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat, namun HIPO membatasi dan hanya menerima sumbangan dari anggota.

"Sumbangan anggota pun sifatnya sunah, tidak harus. Tapi konsepnya adalah anggota loyal maka organisasi pun akan loyal. Kita dorong kemandirian ekonomi, kenapa HIPO bangun badan usaha? Karena kami nggak mau bikin-bikin proposal dan minta-minta uang negara. HIPO bikin badan usaha HBM, nanti setor keuangan ke organisasi dalam bentuk laba dan deviden, dan kembali ke anggota organisasi lagi," katanya.

Andi memaparkan, dengan sistem yang sudah terbangun ini, ada saja oknum anggota HIPO yang menyalahgunakan dan membuat citra buruk HIPO di tengah masyarakat.

"Kami imbau dilarang keras investasi, karena kami ini organisasi masyarakat. Anggota kami sendiri ada 27 orang yang sudah kami keluarkan karena melakukan itu," katanya.

Ia menegaskan, situs resmi HIPO saat ini adalah www.hipointernasional.or.id. Ada beberapa situs bajakan yang dibuat oleh pihak tidak bertanggungjawab, namun sudah dilaporkan ke Kemenkominfo untuk dicabut.

Menurut Andi, PT HBM yang terus mendorong digitalisasi juga sudah menjalin kerjasama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga untuk membuat sejumlah aplikasi digital.

Yang terbaru saat ini HMB tengah membangun sistem digital aplikasi pelaporan masyarakat untuk program Polri,  Sahabat Polisi.

PT HBM juga sudah memerger sekitar 50 usaha anggota HIPO, baik merger berupa pembelian saham perusahaan dan juga kerjasama penitipan dana usaha.

PT HBM juga mengembangkan bisnis pembuatan aplikasi digital dan web, data center server untuk pembelian hosting, jasa penyusunan laporan keuangan, digital marketing.

"Kita juga membangun tower ISP atau BTS. Saat ini di Riau ada 17 tower kita kerjakan untuk program internet masuk desa. Jadi aktivitas kami jelas," katanya.

HIPO sudah memiliki perwakilan di 34 Provinsi yang ada di Indonesia. Berdasarkan data, saat ini jumlah anggota HIPO senusantara sekitar 260 ribu orang.

Di NTB sendiri anggota HIPO yang terdaftar dan membayar iuran sudah sebanyak 16 ribu orang lebih.

Ketua DPD HIPO NTB, Lalu Haryadi Sofian mengatakan, HIPO NTB akan membantu pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi masyarakat di sektor UKM.

Menurutnya, munculnya informasi kurang baik tentang HIPO disebabkan adanya ulah oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan HIPO.

"Tapi ini sudah kami klarifikasi, dan kita sudah kumpulkan 250 orang petinggi HIPO di NTB untuk ikrar bersama bahwa HIPO memang tidak pernah menawarkan investasi, apalagi investasi bodong seperti yang diberitakan," tukasnya.

Haryadi mengimbau masyarakat NTB untuk mengenal HIPO lebih dekat, dan tidak mudah terpengaruh dan percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Karena HIPO juga mendukung agar masyarakat jangan mau tertipu atau tergiur dengan investasi yang tidak jelas," katanya.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bangun Digitalisasi UKM melalui PT HBM, HIPO Dorong Peningkatan Peluang Ekspor

Trending Now