Kombes Pol Amin Litarso : Lampu Menyala akan Membuat Pengendara Berkonsentrasi

MandalikaPost.com
Sabtu, Februari 08, 2020 | 11.01 WIB Last Updated 2020-02-08T03:01:17Z
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso SH.

MATARAM - Kewajiban menyalakan lampu kendaraan di siang, digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso SH  menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan dinyalakannya lampu kendaraan walau pun itu di siang hari, akan menambah konsentrasi pengendara. Hal ini tentu akan berpengaruh pada upaya penurunan angka kecelakaan karena pengaruh tidak fokusnya pengendara," papar Amin Litarso, di Mataram.


Dirlantas Kombes Pol Amin Litarso menjelaskan, dalam Pasal 107 ayat (1) diatur bahwa "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur bahwa "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

"Alasan keamanan wajib menyalakan lampu motor di siang hari adalah cahaya lampu bisa terdeteksi lebih cepat melalui kaca spion serta dapat mudah dilihat oleh pengendara yang memiliki keterbatasan penglihatan," ujar Kombes Pol Amin Litarso.

Merujuk pada ayat 1 tersebut, kondisi tertentu mengapa motor wajib menyalakan lampu motor di siang hari adalah jarak pandang terbatas, melewati terowongan, mendung atau hujan lebat, dan berkabut.

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Menurut Dirlantas Polda NTB bahwa semua ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dan telah ditetapkan oleh pemerintah merupakan cara untuk mencapai tujuan road safety dalam rangka membangun dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas, memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

"Polisi lalu lintas menegakkan hukum adalah untuk kemanusian dan membangun peradaban karena untuk  mencegah terjadinya kecelakaan kemacetan dan masalah - masalah lalu lintas lainnya, memberikan perlindungan pelayanan pengayoman thd pengguna jalan lainnya yg terganggu adanya pelanggaran, membangun budaya tertib berlalu lintas agar ada kepastian dan sebagai bagian dari edukasi dan hukum penegakkan hukum dan berbagai aturan ketentuan dan standar adalah untuk mencapai tujuan road Safety karena SDM adalah aset utama bangsa," katanya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kombes Pol Amin Litarso : Lampu Menyala akan Membuat Pengendara Berkonsentrasi

Trending Now