Antisipasi Covid-19, Pemkot Mataram Berlakukan Jam Malam

MandalikaPost.com
Sabtu, Maret 28, 2020 | 22.14 WIB Last Updated 2020-03-28T14:14:50Z
Walikota Mataram, H Ahyar Abduh. (Foto: courtesy insidelombok.com)

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram memberlakukan jam malam yang dibatasi mulai pukul 22.00 Wita hingga 06.00 Wita untuk area publik. Hal itu dilakukan dengan mematikan lampu di jalan-jalan utama Kota Mataram, penutupan RTH, dan larangan berkumpul di tempat umum yang bisa memicu percepatan penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Walikota Mataram, H Ahyar Abduh, Sabtu (28/3)  di ruang rapat utama Kantor Walikota Mataram.

Rakor penanganan Covid-19 itu dihadiri sejumlah pihak seperti Dandim 1606/Lobar, Polresta Mataram, Jajaran Pejabat Pemkot Mataram dan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Covid-19 Kota Mataram.

Rapat menghasilkan beberapa langkah untuk pencegahan Covid-19 di Kota Mataram.

Yang pertama, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap kelurahan dan lingkungan akan dilaksanakan mulai hari Senin (30/03). Selama satu minggu pelaksanaan, semua kelurahan harus selesai disemprot, dan wajib dilakukan semprot ulang.

Kelurahan mendapat tandon disinfektan (dua buah), kompresor (dua buah), hand sprayer (dua buah) , tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Mataram serta bantuan personil dari TNI dan Polri.

"Yang kedua, memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 sampa dengan 06.00 untuk area publik berupa mematikan lampu di jalan-jalan utama Kota Mataram, penutupan RTH, dan larangan berkumpul ditempat umum yang bisa memicu percepatan penyebaran Covid-19," kata Walikota Mataram, H Ahyar Abduh.

Selain itu, Satuan Pol PP Kota Mataram bekerjasama dengan TNI dan Polri akan menutup dan menindak tegas tempat hiburan yang nekad buka.

"Terkait imbauan untuk meniadakan shalat Jumat sementara waktu akan dikaji lebih dalam lagi, dan akan diputuskan beberapa hari ke depan," katanya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan Wisma Nusantara sebagai tempat penampungan cek kesehatan bagi pendatang di Kota Mataram.

Ahyar mengatakan, berbagai upaya itu dilakukan Pemkot Mataram untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Khusus untuk jam malam akan di berlakukan malam ini pada pukul 22:00 Wita. Ini akan dilaksanakan selama dua minggu ke depan," katanya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Mataram tidak berkumpul, dan jalan-jalan protokol akan diawasi dan akan dilaksanakan pemadaman listrik.

"Ruang Terbuka Hijau akan ditutup, dan bagi masyarakat yang tidak mentaati akan ditangani oleh Polres Mataram dan Kodim 1606/Lobar," tegas Ahyar Abduh.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antisipasi Covid-19, Pemkot Mataram Berlakukan Jam Malam

Trending Now