Covid-19 Ditengarai Datang dari Luar Daerah, Gubernur NTB Terbitkan Maklumat Kewajiban Isolasi Diri

MandalikaPost.com
Sabtu, Maret 28, 2020 | 21.48 WIB Last Updated 2020-03-28T14:39:48Z
Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah. (Ist)

MATARAM - Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menerbitkan maklumat tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah pandemi dan luar negeri.

Maklumat tertanggal 28 Maret 2020 itu diterbitkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB.

"Maklumatnya sudah ditandatangani Gubernur dan mulai diterapkan Sabtu 28 Maret 2020 ini," kata Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi, Sabtu malam (28/3) di Mataram.

Pointer maklumat antara lain mengatur tentang anjuran agar warga masyarakat NTB yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk tidak pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Bagi mereka yang memaksakan diri untuk pulang kampung di wilayah NTB maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.

Mewajibkan setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid- 19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah NTB untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat Lingkungan/Dusun dan/atau Desa/Kelurahan yang menjadi tujuan dalam waktu 1 x 24 jam. Selanjutnya kepada mereka akan dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Dalam pemeriksaan kesehatan itu, terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

Terhadap setiap orang yang sedang dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP), apabila tidak menjalani isolasi diri secara baik dan benar, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Pengawasan terhadap orang yang sedang menjalani masa isolasi diri dilakukan oleh aparat pemerintahan pada tingkat Lingkungan/Dusun dan/atau Desa/Kelurahan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI).

Kepada para Bupati/Walikota agar berkoordinasi dengan Komandan Kodim dan Kepala Kepolisian Resort setempat untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap siapa pun yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), di tempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

Penanganan terhadap pelanggaran berpedoman pada Undang-undang Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta juga mengacu pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dibenarkan.

Aryadi mengatakan, maklumat Gubernur NTB itu dibuat dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah NTB, dimana penyebarannya teridentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari daerah di luar NTB.

Hal ini membuat Pemprov NTB perlu mengambil langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah NTB dari daerah pandemi dan luar negeri.

"Sehingga untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, Gubernur NTB mengeluarkan maklumat tersebut," kata Aryadi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Covid-19 Ditengarai Datang dari Luar Daerah, Gubernur NTB Terbitkan Maklumat Kewajiban Isolasi Diri

Trending Now