AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK. |
MATARAM - Upaya dari hulu hingga hilir, serta partisipasi semua pihak dinilai menjadi bagian penting untuk menekan angka pelanggaran lalulintas dan juga kecelakaan lalu lintas di NTB.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda NTB, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menjelaskan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di NTB masih cukup tinggi.
Pelanggaran hukum pengendara di jalan yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat selama tahun 2019 adalah sebanyak 86.354 pelanggaran dan sebanyak 30.512 pelanggaran berupa tidak memiliki SIM. Demikian juga utk kasus laka lantas, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.813 kejadian, dari jumlah tersebut sebanyak 1.139 pengendara yg terlibat laka lantas tidak memiliki SIM.
"Saya mengharapkan semua pihak yang terkait untuk sama-sama berkontribusi dan berbuat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam rangka menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Banyaknya masyarakat yang terlibat laka lantas dan mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM menunjukkan masih banyak masyarakat tanpa kompetensi mengemudi masih mengendarai kendaraan bermotor.
Sehingga diperlukan upaya dari Hulu untuk mengurangi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, mungkin salah satunya adalah saat masyarakat membeli kendaraan baru dari dealer sekaligus mendapat bonus pelatihan mengemudi.
Kegiatan Pelatihan mengemudi tersebut bisa di laksanakan dengan dealer kendaraan bermotor bekerjasama dengan sekolah/pusat pendidikan dan pelatihan mengemudi yg sudah memiliki izin dan mendapatkan rekomendasi dari kepolisian dan dinas terkait lainnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan mengemudi kepada masyarakat pembeli kendaraan baru dpt mewujudkan kompetensi mengemudi sekaligus juha untuk mempersiapkan pembeli kendaraan baru tsb mengikuti ujian dlm membuat SIM sehingga tdk perlu lagi masyarakat menyuap petugas kepolisian biar diluluskan saat membuat SIM baru," jelasnya.
Ia berharap saran tersebut dapat diterima oleh dealer-dealer yang ada di provinsi NTB sebagai salah satu road safety policy yang dapat diterapkan sebagai wujud tanggung jawab mereka sebagai ikhtiar bersama dalam mewujudkan Road Safety to Zero Accident.
SIM sebagai legalitas saat berkendara secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sesuai dg pasal 77 ayat (1) bahwa setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk itu sekali lagi saya menghimbau kepada kita semua utk bersama-sama mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menuju zerro traffic accident. (*)