CUCI TANGAN. WNA memanfaatkan layanan cuci tangan yang disediakan di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (Ist) |
MATARAM-Menyikapi pandemi global COVID-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pembatasan layanan permohonan paspor dan layanan asing terhitung mulai Kamis 26 Maret 2020 sampai pemberitahuan selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahirullah menjelaskan, bagi masyarakat yang membutuhkan paspor darurat seperti untuk berobat ke luar negeri atau kegiatan yang sangat mendesak masih bisa dilayani.
"Sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi SE Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 dilakukan pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Meski begitu, papar dia, kantor Imigrasi Mataram tetap buka dan diberlakukan sistem piket. Sehingga tetap ada petugas yang melayani untuk permohonan paspor kondisi darurat.
Syahrifullah menerangkan, khusus layanan perpanjangan izin tinggal asing, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan perpanjangan izin tinggal secara otomatis by system. Dengan demikian, WNA tidak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal.
"Tidak akan dikenakan denda overstay sepanjang WNA tersebut masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020," kata Syahrifullah.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Dewa Made Krisna Gautama menerangkan, untuk permohonan paspor dalam kondisi darurat seperti untuk orang sakit berobat ke luar negeri bisa langsung datang ke kantor.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak, tunda dulu permohonan paspornya sampai situasi kondusif," tambahnya.
Kepala Seksi Tekonologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Wisnu Ontoaji menambahkan, izin tinggal dalam kondisi terpaksa yang diberikan kepada orang asing tidak dikenakan biaya apapun.
"Izin tinggal terpaksa tersebut gratis," tegasnya.
Dijelaskan Wisnu, kebijakan perpanjangan izin tinggal orang asing secara otomatis by system untuk mengantisipasi penumpukan orang asing yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Ini sejalan dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan social distancing agar bisa memutus rantai penularan COVID-19," katanya. (*)