LIRA NTB segera dikukuhkan. |
MATARAM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan menggelar pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA NTB. Pelantikan akan digelar di Ball Room Same Hotel, Rembiga, Mataram pada Kamis, 12 Maret 2020 mendatang.
Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi NTB, Syamsuddin mengatakan kegiatan tersebut juga akan diisi seminar nasional bertema "Indonesia Kuat Tanpa Hoax, Radikalisme dan Intoleransi pada Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin."
Dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kapasitas yang mumpuni antara lain dari BPIP Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA. P.HD, Kemendagri Drs. Moh. Hamda, Sahabat Mahfud MD Firman Syah Ali, Ketua DPP MOI Bidang Networking Ikhsan Tualeka, KPK RI Bidang Informasi & Data KPK RI, Kemenkominfo RI, Presiden DPP Lsm Lira, Sekjen DPP KSPSI, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah, Kapolda NTB, dan Kajati NTB.
"Selain itu akan digelar juga deklarasi bersama Indonesia Kuat Tanpa Hoax, Radikalisme dan Intoleransi," katanya, Selasa, 10 Maret 2020.
LIRA diketahui merupakan gerakan masyarakat sipil yang ingin dan terus berkonstribusi bagi demokrasi dan good government Indonesia. Sejak lama LIRA menjadi mitra kritis pemerintah yang selalu memberikan masukan dan kritik yang konstruktif terhadap sejumlah kebijakan pembangunan agar bertambah baik.
Visi dan misi terbentuknya LIRA untuk membangun semangat nasionalisme, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme bagi kehidupan masyarakat.
Syamsuddin mengatakan, LIRA memiliki Panca Prasetya LIRA yang berjuang mewujudkan pemerintahan yang transparan, bermoral dan mengawal proses perubahan. LIRA juga memiliki komitmen mempertahankan NKRI.
Selain dikenal antikorupsi, LIRA juga memiliki komitmen yang tertuang dalam Panca Prasetya dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
"LlRA juga menjunjung tinggi harkat, martabat, kehormatan dan nama baik bangsa, jujur, bertanggungjawab, menghindari diri dari perbuatan tercela apalagi melanggar tata nilai dan hukum," pungkasnya.