LPA NTB : Kejelasan Status Anak lewat Tes DNA Tepat

MandalikaPost.com
Kamis, Maret 05, 2020 | 10.48 WIB Last Updated 2020-03-05T06:49:23Z
Dr Ainuddin SH dan Joko Jumadi SH.

MATARAM - Kasus pelaporan dugaan penghamilan dan penelantaran anak yang diduga dilakukan Bupati Sumbawa  HJ, kini memasuki babak baru. Itu menyusul, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB akan ikut membantu memberi pendampingan pada Pelapor, yakni Rahmawati (50) bersama anaknya, Melda Hariani (30) untuk mencari keadilan hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum LPA NTB Joko Jumadi MH mengatakan, pihaknya merasa terketuk hati untuk bersama-sama dengan kuasa hukum Pelapor , yakni Dr. Ainuddin MH & partner guna membantu pencarian dan kejelasan terkait status orang tua sah korban.

“Jadi, ini bukan soal kasus itu lama atau tidak. Tapi, dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, sejatinya telah diatur soal tidak boleh adanya perubahan nasab seseorang anak. Makanya, kami wajib membantu sang anak mencari nasab orang tuanya yang sah itu,” ujar Joko menjawab wartawan usai melakukan koordinasi dengan kuasa hukum pelapor, Dr. Ainuddin, Kamis (5/3) kemarin.

BACA JUGA : Husni Djibril Bilang, Ada Politik Panik Menuju Pilkada Sumbawa

Menurut Joko, langkah pelapor bersama kuasa hukumnya yang menghendaki adanya tes DNA dalam laporannya ke Polda NTB beberapa hari lalu, untuk mengetahui kejelasan ayah kandungnya yang sah, dirasa sangat tepat.

“Tes DNA itu fair, jika benar hasilnya maka akan ketahuan siapa bapak kandungnya. Tapi, kalau bukan, maka kasus itu selesai dengan sendirinya,” kata dia.

Joko memastikan, pendampingan yang dilakukan pihaknya pada pelapor akan terfokus pada segala hal yang bersifat soft. Yakni, LPA akan mendatangi terlapor untuk melakukan mediasi.

“Kami akan temui pak Bupati Sumbawa untuk datang secara baik-baik. Nanti kami akan coba sampaikan permintaan sang anak dan ibu kandungnya. Yang pasti kami akan tempuh cara-cara terbaik dan kekeluargaan, minimal dengan demikian ada titik temu diantara kedua belah pihak,” ucapnya.

Terkait klaim terlapor jika pelaporan Rahmati dan anaknya terkesan politis. Joko menegaskan, tudingan itu tidak tepat. Pasalnya, peristiwa saat Melda Hariani (30) yang lahir dan menjadi anak-anak. Serta, selama berpuluh-puluh tahun hidup tanpa tahu siapa ayah kandungnya sudah bisa menjadi dasar peritiwa hukum itu berlaku atau yang dikenal ius constitutum.

Kata dia, masa pencarian anak untuk tahu status orang tua sahnya telah diatur dalam UU perlindungan anak.

“Hukum formal telah mengatur anak boleh tahu siap orang tua sahnya. Jadi, jika anak ingin tahu siapa orang tua sahnya, jelas itu bukan politis karena enggak ada yang dirugikan. Maka, tolong jangan dikaitkan dengan persoalan politis, karena kasus Melda ini lebih pada upaya pencarian haknya,” jelas Joko Jumadi.

Terpisah, kuasa hukum Rahmawati, Dr Ainuddin SH mengatakan, jika perkembangan kasus pelaporan kliennya ke Polda NTB, sejauh ini ini telah memasuki proses gelar perkara. Dimana, pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti terkait saksi mata yang mengetahui kedekatan terlapor dengan kliennya selama ini.

“Prosesnya sudah masuk pada kelengkapan saksi-saksi. Dan kami bersyukur atas sikap penyidik Polda NTB yang bekerja on the track sejauh ini pada kliennya,” kata Ainuddin.

Menurut dia, digandengnya pihak LPA NTB pada kasus ini lebih pada upaya pembantuan dan pendampingan terkait pencarian hak anak untuk tahu siapa orang tua sahnya. Apalagi, LPA mengatensi kegigihan dan perjuangan kliennya yang berani melakukan pelaporan pada aparat kepolisian.

“Yang membuat LPA miris tidak lain karena Melda yang dilahirkan di tengah perkebunan itu sempat diculik pasca dilahirkan ibunya. Apalagi, anak itu sempat berpuluh-puluh tahun diasuh oleh orang tua angkatnya. Dan begitu tahu, jika dia punya orang tua kandung, Melda lantas mencari kebenaran cerita itu. Dan memang benar adanya. Jika ayah kandung adalah HJ,” jelas Ainuddin.

Menurut dia, dalam pelaporan ke Polda,  sang ibu sempat dikontak oleh HJ yang diancam karena membuka siapa ayah aslinya pada sang anak. Apalagi, janji untuk dinikahi pun juga tak kunjung dilakukan oleh terlapor pada kliennya.

"Ini semua menjadi atensi LPA yang siap membantu melakukan pendampingan,” tukasnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPA NTB : Kejelasan Status Anak lewat Tes DNA Tepat

Trending Now