Penanganan Covid-19, Sejumlah Hotel di NTB Tutup Operasional Sementara

MandalikaPost.com
Jumat, Maret 27, 2020 | 15.25 WIB Last Updated 2020-03-27T07:25:03Z
Kadispar NTB Lalu Moh Faozal.

MATARAM - Sejumlah hotel di NTB memutuskan menutup operasional sementara waktu, untuk mendukung penanganan Covid-19 di Provinsi NTB.

"Untuk antisipasi terkontaminasinya okupansi hotel oleh Covid-19 maka beberapa hotel memutuskan untuk melakukan penutupan sementara sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Moh Faozal, Jumat (27/3) di Mataram.

Menurutnya, keputusan menutup sementara diambil manajemen sejumlah hotel berdasarkan hasil diskusi antara Dinas Pariwisata NTB dengan Bappenda Kabupaten/Kota, serta pelaku usaha pariwisata.

Diskusi tentang “Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Dampak Bagi Industri Pariwisata di NTB” tanggal 23 Maret 2020  di ruang rapat Dinas Pariwisata Provinsi NTB menyimpulkan beberapa hal, antara lain,  pemberian insentif pajak bagi hotel/restoran tidak hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tetapi juga bagi hotel/restoran  se-Nusa Tenggara Barat.

Mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan fleksibelitas pembayaran PB1 tanpa denda selama satu tahun sebelum diterbitkannya juknis/juklak tentang pembebasan pajak hotel/restoran se-Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun regulasi tentang revisi anggaran dalam rangka pencegahan, penangan dan penyebaran Covid-19.

Penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 selama satu tahun.

Fleksibelitas pembayaran BPJS ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai bulan April sampai September 2020 dan memberikan klaim yang diajukan oleh setiap karyawan.

"Diharapkan pemerintah pusat menginstrusikan kepada kementerian dan lembaga untuk melaksanakan event-event nasional di Provinsi NTB paska Covid-19. Namun untuk dua poin terakhir menunggu terlebih dahulu kebijakan dari pemerintah pusat yang merupakan usulan dan harapan Industri Pariwisata NTB," katanya.

Sebelumnya pertemuan juga digelar antara Dinas Pariwisata NTB dengan OJK NTB, melibatkan pelaku usaha pariwisata.
Diskusi tentang “Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Dampak Bagi Industri Pariwisata di NTB” itu merumuskan beberapa hal antara lain dengan terbitnya Peraturan OJK, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk pelaku wisata," kata Faozal.

Pemberian stimulus juga ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard). 

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," ujarnya.

Faozal mengakui pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata nasional dan NTB terdampak. Namun ia berharap kondisi ini dapat segera teratasi dengan baik.

Ia juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tetap tenang, hindari keramaian, menjaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat serta mengurangi aktivitas di luar rumah.

Berikut Daftar Hotel di NTB yang Tutup Sementara :

1. The Oberoi Hotel (Kabupaten Lombok Utara)
2. Ombak Sunset (Gili Trawangan)
3. Jambuluwuk Ocean (Gili Trawangan)
4. The Kayana Resort (Kabupaten Lombok Utara)
5. Living Asia Resort (Kabupaten Lombok Utara)
6. Puri Mas Resort (Kabupaten Lombok Barat)
7. Raja Villa Resort (Kabupaten Lombok Barat)
8. Lombok Astoria Hotel (Kota Mataram)
9. Grand Madani Hotel (Kota Mataram)
10. The Chandi Boutique Resort & Spa (Kabupaten Lombok Barat)
11. Sudamala Resort (Kabupaten Lombok Barat)
12. Pondok Santi Estate (Gili Trawangan)
13. Anema Wellness Resort (Kabupaten Lombok Utara)
14. Ombak Paradise (Gili Air)
15. Mahamaya (Gili Meno)
16. Divine Divers Resort (Gili Meno)

Dinas Pariwisata NTB juga menyiapkab Layanan Hotcall Command Center di Nomor Telepon : 0853-3850-7350.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penanganan Covid-19, Sejumlah Hotel di NTB Tutup Operasional Sementara

Trending Now