Karyawan Hotel Dirumahkan Akibat Pandemi, PHRI NTB Diminta Tidak Tutup Mata

MandalikaPost.com
Minggu, April 19, 2020 | 23.20 WIB Last Updated 2020-04-19T15:23:09Z
Hotel merumahkan karyawan akibat pandemi Covid-19.(Ilustrasi)

MATARAM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, mengungkapkan sebanyak 3.310 karyawan hotel di NTB terpaksa dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Mereka tidak dapat bekerja lantaran kebijakan stay at home dan rendahnya okupansi hotel akibat Corona.

Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan sebanyak 24 hotel yang menjadi anggota PHRI di NTB tidak beroperasi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan stay at home atau diam di rumah. Akibatnya, 3.310 karyawan hotel terpaksa dirumahkan.

BACA JUGA : Dampak Pandemi, Lebih Dari 3 Ribu Karyawan Hotel di NTB Terpaksa Dirumahkan

Wolini juga mengatakan, meskipun ada sekitar 32 hotel yang masih beroperasi hingga ini, namun managemen hotel telah merumahkan sebanyak 1378 orang karyawannya.

"Jadi, jika dikalkulasi dengan angka hotel yang tutup dengan jumlah karyawan 1932 orang, maka karyawan yang dirumahkan akibat pendemi Covid-19 di NTB mencapai sebanyak 3.310 orang," katanya, belum lama ini.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi menyebutkan, ada belasan ribu karyawan dari 120 hotel bintang maupun non-bintang yang ada di kota itu sudah dirumahkan akibat sepinya penginap sebagai dampak pandemi.

"Sekitar 120 hotel di Mataram tutup dan karwayannya dirumahkan. Jika satu hotel kita asumsikan mempekerjakan 100 orang, maka jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 12 ribu," kata Nizar.

Namun untuk data riilnya saat ini tim dari Dispar Kota Mataram masih melakukan pendataan terkait jumlah karyawan hotel yang dirumahkan.

Ia mengatakan belasan ribu karyawan yang dirumahkan itu tidak mendapatkan pesangon atau dana lainnya. Hal itu, berdasarkan kesepakatan karena wabah ini dirasakan bersama bukan kemauan sepihak.

"Sejauh ini, belum ada karyawan hotel yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka dirumahkan hingga kondisi membaik dan bisa kembali bekerja," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pegiat Pariwisata NTB, Rudy Lombok mengkritisi sikap PHRI yang membiarkan karyawan dirumahkan tanpa ada pesangon untuk mereka.

"PHRI tanggung jawabnya di mana? Seharunya para karyawan yang dirumahkan mendapatkan pesangon di tengah pandemi saat ini," katanya, dihubungi Minggu malam, 19 April 2020.

Rudy mengatakan, menjadi tanggung jawab perusahaan memberikan pesangon maupun hal-hal karyawan yang dirumahkan akibat pandemi. Itu juga telah ada dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020.

"Dalam Surat Edaran tersebut, mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

Edaran tersebut juga menjelaskan pekerja yang dirumahkan harus tetap mendapatkan upah. Sehingga, perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja.

Rudy mengatakan, bukan berarti PHRI harus diam saja terhadap karyawan yang dirumahkan. Ia meminta PHRI juga memikirkan hak-hak karyawan yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi.

"Kasihan mereka, mau makan apa dia dan keluarganya kalau enggak ada pesangon sama sekali. PHRI harusnya tidak menutup mata," katanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Karyawan Hotel Dirumahkan Akibat Pandemi, PHRI NTB Diminta Tidak Tutup Mata

Trending Now