Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penggalangan Dana Covid-19 Mengatasnamakan Pejabat NTB

MandalikaPost.com
Minggu, April 19, 2020 | 21.06 WIB Last Updated 2020-04-19T13:06:05Z
Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi.

MATARAM - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTB mengimbau masyarakat NTB untuk waspada dan berhati-hati, serta memperhatikan secara seksama seluruh informasi yang berkaitan dengan penggalangan dana untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditemui diberbagai media informasi seperti media sosial dan WhatsApp.

Apalagi jika informasi penggalangan dana tersebut mengatasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Sekretaris Daerah dan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Kita minta masyarakat waspada. Sebab Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah melakukan penggalangan dana yang bersifat perorangan ke rekening pribadi atau rekening seseorang yang ditunjuk untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ini," tegas Kepala Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 NTB, H Lalu Gita Ariadi, Minggu malam (19/4).

BACA JUGA: Didominasi Klaster Gowa Kasus Positif Covid-19 Bertambah 11, Total Jadi 72 Kasus di NTB

Gita juga mengingatkan, jika ada lembaga maupun organisasi profesi, kemasyarakatan dan lembaga/organisasi lainnya, yang melakukan penggalangan dana, maka diimbau kepada masyarakat untuk bisa dengan seksama memperhatikan lembaga/organisasi dimaksud.

Sehingga dana donasi yang diberikan masyarakat kepada lembaga maupun organisasi profesi itu, benar-benar disalurkan dan tepat sasaran.

Masyarakat yang menemukan penggalangan dana mengatasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Sekda dan juga pejabat NTB, diharapkan melaporkan ke Gugus Tugas Covid-19 NTB.

Lalu Gita yang juga Sekda NTB ini menegaskan, siapa pun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab, bisa diancam dengan sanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta undang-undang terkait lainnya untuk memberatkan. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penggalangan Dana Covid-19 Mengatasnamakan Pejabat NTB

Trending Now