Masuk ke NTB Wajib Negatif Covid-19 dan Jalani Karantina

MandalikaPost.com
Kamis, Mei 28, 2020 | 14.11 WIB Last Updated 2020-05-28T09:41:00Z

MATARAM - Upaya pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Ada sejumlah opsi yang akan dilakukan Pemda bersama dengan stakeholder agar penyebaran pandemi ini tidak semakin meluas.

Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah saat melakukan pertemuan bersama Forkopimda pada Rabu (27/05) malam  mengatakan, ada sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam rapat ini. Yaitu memaksimalkan edukasi masyarakat dengan koordinasi dan kerja bersama Humas Pemprov NTB, TNI, Polri, Kajati, Forkopimda dan Pemda Kabupaten/Kota.

"Kami dan Forkopimda akan sambangi dan bersilaturahim dengan bupati untuk menigkatkan koordinasi dan menguatkan kembali penanganan Covid-19. Insya Allah hari Kamis ini kami ke bupati/walikota di Pulau Lombok," kata Gubernur.

Pada rapat pertama di Pendopo,  Gubernur menyampaikan bahwa ada dua opsi dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu wajib hasil tes swab PCR negatif untuk setiap orang yang akan masuk ke NTB atau menutup akses bandara. Namun dalam rapat kedua diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina.

Menguatkan pertimbangan di atas, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok Nugroho Jati menyampaikan bahwasanya operasional bandara penting untuk akses logistik, kebutuhan medis, dan kondisi darurat yang dibutuhkan saat masa pandemi.

Sementara itu Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK, MH mengatakan, memang sangat penting untuk melakukan tes swab  serta karantina bagi masyarakat yang masuk ke Provinsi NTB, baik yang datang melalui bandara  maupun pelabuhan.

"Selanjutnya personil TNI/Polri dan Satpol PP akan ditempatkan di pusat -pusat aktivitas masyarakat seperti mall dan pasar dalam rangka kampanye edukasi kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol Covid-19," kata Kapolda.

GM PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok Nugroho Jati menambahkan, bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan penumpang, namun juga penerbangan angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Bandara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau operasional dalam hal kondisi darurat. Bandara juga melayani penerbangan medis (medical evacuation)," ujarnya.

Nugroho Jati mengatakan, terkait dengan larangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non-niaga yang mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan," ujarnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk ke NTB Wajib Negatif Covid-19 dan Jalani Karantina

Trending Now