Pemdes Bilok Petung Gelontorkan Rp514 Juta untuk BLT-DD, Tahap Pertama Mulai Disalurkan

MandalikaPost.com
Sabtu, Mei 16, 2020 | 13.34 WIB Last Updated 2020-05-16T05:34:41Z
Penyaluran BLT DD di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.


LOMBOK TIMUR -  Pemerintah Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur mengalokasikan dana sebesar Rp514.800.000,- untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata Pemdes setempat dalam meringankan beban masyarakat yang terhimpit ekonominya akibat pandemi corona.

Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd mengatakan, sebanyak 286 Kepala Keluarga (KK) sudah didata dan diverifikasi untuk menerima BLT-DD tersebut.

"Masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat mendapatkan Rp600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan," katanya.

Pembagian sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak Kamis (14/5), di aula kantor Desa Bilok Petung.

“Alhamdulillah kami sudah mulai membagikan BLT-DD tahap pertama. Ya tentunya bagi warga kami yang telah di data bisa mendapatkan Rp 600 Ribu tiap bulannya, mulai April hingga Juni 2020”, katanya.

Menurutnya, BLT DD ini merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh masing-masing Pemerintah Desa, untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

"Ini kan sudah tertuang dalam Permen disebutkan, bahwa penerima BLT- DD bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Termasuk PNS, TNI dan Polri," jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat Dana Desa (DD) kurang dari Rp 800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Sedangkan Desa yang mendapat DD Rp 800 juta sampai Rp1,2 miliar, mengalokasikan maksimal 30 persen. Sementara, Desa yang mendapat DD lebih dari Rp1,2 miliar, seperti Desa Bilok Petung mengalokasikan maksimal 35 persen.

“Untuk itu, penerima BLT ini adalah, yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT). Ini kan yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,” pungkasnya.

Ia memaparkan, mekanisme pendataan penerima BLT-DD, akan terfokus dari RT dan Kepala Dusun. Hasil dari pendataan tersebut sasarannya keluarga miskin dan jompo, kemudian dilakukan musyawarah Desa (Musdes) khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Terakhir, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, untuk kemudian, dokumen hasil pendataan diverifikasi oleh Kades kemudian dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui Camat setempat. Dan dapat dilaksanakan kegiatan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

“Semuanya kami pastikan, datanya tidak tumpang tindih. Tidak akan ada penerima dobel, yaitu yang termasuk sebagai penerima program PKH, BPNT, Bansos Tunai Pusat, dan yang sejenisnya”, Tegasnya.

Dalam hal ini, tentunya untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten. Kendati begitu, penanggung jawab sepenuhnya dalam penyaluran BLT Dana Desa tersebut tetap Kepala Desa.

”Untuk itu, mari kita awasi bersama supaya penyaluran BLT-DD tepat sasaran. Jika ada yang kurang tepat segera laporkan ke kami supaya segera ditindaklanjuti," katanya. MP/Rosyidin

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemdes Bilok Petung Gelontorkan Rp514 Juta untuk BLT-DD, Tahap Pertama Mulai Disalurkan

Trending Now