Walikota Mataram, H Ahyar Abduh. |
MATARAM - Walikota Mataram, H Ahyar Abduh mengatakan, Pemkot Mataram memperbolehkan masyarakat di lingkungan yang terkategori zona hijau untuk menggelar Sholat Ied berjamaah saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang.
Sementara masyarakat di lingkungan yang sudah masuk dalam kategori zona merah, diimbau untuk melaksanakan sholat Ied di rumah baik berjamaah maupun sendiri-sendiri.
"Ini demi mencegah penyebaran corona. Masyarakat yang di lingkungan zona merah kita imbau untuk sholat Ied di rumah masing-masing. Dan yang di zona hijau, boleh tetapi pelaksanaannya juga akan menerapkan protokol Covid-19 dibantu petugas Gugus Tugas," kata Ahyar Abduh, Senin (18/5).
Data Lingkungan Zona Merah di Kota Mataram berdasaran daftar kasus corona yang tercatat. |
Ahyar menandaskan kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran corona di Mataram.
Menurutnya, di Kota Mataram jumlah kasus positif corona mulai melandai dan angka kesembuhan semakin meningkat. Namun, penerapan protokol Covid-19 jangan sampai kendor, agar tidak kembali terjadi transmisi penularan.
Saat ini Pemkot Mataram masih memberlakukan Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan (PCBL), di mana potensi masyarakat dan aparatur di tingkat lingkungan dilibatkan untuk menjaga wilayah masing-masing dalam hal kedisiplinan warga mentaati anjuran pemerintah.
Ia menambahkan, pelaksanaan sholat Ied nantinya, masyarakat dari zona merah dilarang ke lingkungan zona hijau, sebaliknya dari zona hijau dilarang memasuki zona merah.
"Jadi keputusan ini demi kebaikan bersama. Nanti Kepala Lingkungan dan perangkat di wilayahnya yang akan mengatur baik yang zona merah dan juga zona hijau. Saat ini kita tercatat ada 59 lingkungan yang masuk zona merah, karena ditemukan kasus positif," katanya.
Berikut Daftar 59 Lingkungan yang Termasuk Zona Merah di Kota Mataram :
KECAMATAN AMPENAN
1. Gatep
2. Kampung Melayu
3. Melayu Bangsal
4. Baturaja
5. Tinggar
6. Selaparang
7. Pondok Perasi
8. Dayan Peken
9. Kebon Roek
10. Pelembak
11. Dasan Sari
12. Karang Baru
13. Moncok Karya
14. Pejarakan
15. Kebon Bawak Barat
16. Kebon Jeruk Baru
17. Pejeruk Bangket
18. Pejeruk Desa
19. Kapitan
20. Taman Seruni
KECAMATAN CAKRANEGARA
21. Gubug Panaraga
22. Karang Kemong
23. Getap Barat
24. Karang Taliwang
25. Karang Jero
26. Kelodan
27. Rungkang Jangkuk
KECAMATAN MATARAM
28. Pagesangan Baru
29. Karang Genteng
30. Pesongoran
31. Petemon
KECAMATAN SANDUBAYA
32. Babakan Barat
33. Babakan Timur
34. Butun Indah
35. Karang Rundun
36. Pengempel Indah
37. Tembelok
38. Nyangget
39. Lengdang Lekong
KECAMATAN SEKARBELA
40. Citra Warga
41. Pande
42. Karang Pule
43. Pande Besi
44. Gerisak
45. Kekalik Indah
46. Kekalik Kijang
47. Kekalik Timur
48. Bagek Kembar
KECAMATAN SELAPARANG
49. Gapuk tengah
50. Suradadi
51. Gomong Timur
52. Kamasan
53. Monjok Perluasan
54. Cemara
55. Udayana
56. Monjok Baru
57. Monjok Baru Timur
58. Dasan Lekong
59. Rembiga Barat
Secara nasional, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah.