I Gede Putu Aryadi. |
MATARAM - Pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB massa bakti 2016-2020 yang sudah habis masa kerjanya harus memedomani Peraturan Komisi Infornasi (PerKI) Nomor 4 Tahun 2016.
Oleh karena itu, desakan berbagai pihak agar pelaksanaan seleksi calon komisioner KI NTB dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) dalam pandemi Covid-19, sangat sulit dilakukan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) NTB I Gede Putu Aryadi menegaskan, pihaknya tidak bisa keluar dari aturan yang sudah ada.
"Makanya, proses seleksi KI NTB tidak memungkinkan dilakukan secara daring, karena pansel bekerja secara obyektif dan independent," tegasnya dalam siaran tertulisnya, Selasa malam (23/6).
Menurut Gede, dalam PerKI Nomor 4 tahun 2016 telah diatur pelaksanaan seleksi tidak bisa dilaksanakan bersama Kominfo kabupaten/kota. Apalagi, didelegasikan ke pemda kabuaten/kota.
Sehingga, proses seleksi harus mengikuti pedoman PerKI yang secara tegas mengatur tahapan-tahapan seleksi oleh Pansel.
"Diskominfo tidak bisa bekerja diluar ketentuan tersebut. Pansel bekerja independen," kata dia.
Gede mengungkapkan, di seluruh Indonesia saat ini, semua proses seleksi KI daerah ditunda Pansel. Hal ini menyesuaikan situasi pandemi Covid-19.
Maka, kata dia, masa jabatan KI sudah diperpanjang.
"Malah Provinsj DKI jakarta yang juga telah berakhir sejak Januari, juga ditunda dan diperpanjang masa jabatan KI sampai perkembangan bencana alam ini memungkinkan pelaksanaan seleksi diteruskan," tandasnya.