LOMBOK BARAT - Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Lombok Barat H. Baehaqi dalam acara rapat tertutup yang terlaksana siang tadi, Selasa (9/6) di Ruang Jayengrana Kantor Bupati.
"Dengan tidak lagi terkonsentrasinya penanganan di kabupaten, dan akan terkonsentrasi di kecamatan, MUI akan mengadakan rapat fatwa tentang Salat Jum'at", ujar Sekda Lombok Barat H. Baehaqi.
"Sepertinya MUI akan melonggarkan perkumpulan, dari dilarangnya orang berkumpul menjadi bagaimana mengelola orang berkumpul," lanjutnya.
Baehaqi berharap camat bisa mengambil langkah-langkah di kecamatan dan berkoordinasi dengan kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat sampai ke dusun dan RT.
"Kaitannya dengan shalat Jum'at mungkin untuk jum'atan tidak lagi di satu masjid tetapi untuk mempertegas sosial distancing, tempat jum'atannya dibagi lagi," ujar sekda.
Di tempat yang sama H. Fauzan Khalid, Bupati Lombok Barat menilai selama ini telah menghimbau masyarakat untuk tidak berkumpul itu sepertinya akan kurang produktif dengan apa yang ingin Lombok Barat capai.
"Untuk itu, di new normal ini (nantinya, red) kita akan membuka kembali area-area publik, seperti masjid, tempat wisata, dan lain-lain . Tetapi dalam konteks tetap mempertahankan protokol kesehatan Covid-19," ujar Fauzan.
Lanjutnya, "Kita akan menunggu hasil rapat MUI dan webinar dari Dinas Pariwisata yang sudah melibatkan pelaku pariwisata dan desa berbasis wisata yang akan memberikan masukan", ujar Fauzan.
Dengan memfokuskan penanganan pencegahan Covid-19 di kecamatan, Fauzan berharap untuk lebih banyak melibatkan puskesmas.
"Tolong lebih banyak libatkan puskesmas, karena mereka lebih banyak memahami dan tentunya mereka yang lebih dipercaya oleh masyarakat untuk bisa menjelaskan protokol kesehatan covid-19 ini", tegas Fauzan.