Ahyar Supriyadi SH. |
MATARAM - Penundaan tes seleksi Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipertanyakan. Pegiat Keterbukaan Informasi NTB, Ahyar Supriyadi SH menyayangkan penundaan seleksi tersebut berdalih pandemi virus corona.
Dia menjelaskan, dalam amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik pasal pasal 32, adalah amanat yang harus dilaksanakan oleh Gubernur beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat. Mengingat massa jabatan anggota Komisi Informasi (KI) NTB terpilih massa bakti 2016-2020 sudah habis.
"Berdasarkan pengumuman Pemerintah Provinsi NTB yang ditandatangani ketua tim seleksi anggota Komisi Informasi tertanggal 3 Juni 2020, pada angka satu menyebutkan pelaksanaan tes potensi atau tes tulis yang semula akan diselenggarakan pada tanggal 8 Juni 2020 malah ditunda berdalih sesuai dengan perkembangan penanganan covid-19," ujar Ahyar, Senin (22/6) di Mataram.
Menurut Ahyar, publik dapat memahami alasan tersebut dengan baik dan tentunya masyarakat berharap pandemi covid-19 segera teratasi secara baik atas kerjasama semua pihak.
"Kami menghargai kerja keras tim seleksi yang sudah sampai ada tahap seleksi administrasi dan akan segera melaksanakan tahapan seleksi tes potensi/tes tulis. Namun jika tidak ada kejelasan batas waktu yang pasti, apalagi penundaan sudah terjadi sampai tiga kali, maka patut dipertanyakan ketidaksiapan terutama Diskominfotik NTB selaku penanggungjawab pelaksanaan seleksi," ungkapnya.
Ahyar menjelaskan, seharusnya Diskominfotik berpikir lebih inovatif dan responsif agar pelasksanaan seleksi anggota KIP NTB berjalan dengan baik. Responsif dan inovatif dimaksud misalnya, kenapa Dinas tidak berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk membuat kepanitiaan, agar proses tes potensi/tes tulis bisa dilaksanakan di Kabupaten/Kota sesuai sebaran domisili peserta yang sudah lulus seleksi administrasi.
Dengan demikian, maka penundaan proses tahapan seleksi bisa diatasi dengan baik. Kalaupun massa pandemi Covid-19 ini masih belum dinyatakan dicabut oleh pemerintah, maka untuk seleksi tahapan berikutnya bisa ber-inovasi dengan memanfaatkan teknologi secara online.
Respon cepat dan inovasi dengan memanfaatkan tekhnologi bagi Diskominfotik bukanlah sesuatu yang tidak mungkin untuk dilaksanakan. Mengingat, Dinas tersebut adalah salah satu Dinas yang sangat akrab dengan penggunaan dan pemanfaatan tekhnologi apalagi dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada Gubernur untuk segera menyarankan Diskominfotik berkoordinasi dengan Dinas di Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tes potensi/tes tulis berdasarkan sebaran domisili peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Kemudian, jika tahapan seleksi berikutnya masih dilaksanakan pada massa pandemi Covid-19, maka Diskominfotik NTB harus beradaptasi dan berinovasi dengan memanfaatkan teknologi berupa tes secara online.
"Niat saya, memperjuangkan terciptanya keterbukaan informasi publik di Nusa Tenggara Barat," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menegaskan, proses baru sampai tahapan memasuki tes kompetensi. Akan tetapi masih ditunda karena bencana nasional non alam wabah covid-19.
"Seleksi akan dilanjutkan menunggu kondisi memungkinkan dilaksanakan test kompetensi secara baik dan obyektif, sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dia juga menyinggung terkait proses seleksi melalui online dan tes di masing-masing Dinas di Kabupaten/Kota sesuai daerah asal pendaftar.
"Nggak bisa, karena tes harus berlangsung jujur dan obyektif. Lagi pula pansel harus mengacu pada aturan dan pedoman yang telah ditentukan," katanya.