Ketua Asosiasi Nelayan NTB Taufik Hidayat. |
LOMBOK TIMUR - Isu bibit lobster masih terus menggelinding. Asosiasi Nelayan NTB pun angkat bicara terkait sengkarut benih lobster tersebut. Melalui rilis yang diterima media ini, Ketua Asosiasi Nelayan NTB Taufik Hidayat menjelaskan ada sejumlah kejanggalan dan persoalan dari Permen KP No. 12 tahun 2020.
Taupik Hidayat mengatakan Permen KP No. 12 Tahun 2020 tersebut tidak tegas terhadap pengawasan.
"Ini bisa kita lihat dari tidak adanya penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki nelayan binaan dan tempat budidaya," ujarnya.
Selain itu lanjutnya, ada potensi kerugian negara dari penerbitan SKAB. "Apalagi jika ditelisik lebih jauh bahwa ada dugaan potensi kerugian negara milyaran rupiah dari permainan penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang). Modusnya Barang yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di SKAB," jelas Taufik.
Dia meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk tidak menerbitkan SKAB bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan Permen KP Nomor 12.
"Untuk itu kami Meminta kepada semua Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan se NTB untuk tidak menerbitkan SKAB terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan sesuai Permen KP No. 12 Tahun 2020 dan melibatkan lembaga publik untuk melakukan faktualisasi terhadap jumlah BBL yang di eksport," tegasnya.
Taupik Hidayat juga meminta kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan se NTB agar melakukan verifikasi Fakual terhadap kelompok nelayan, agar nelayan tidak dirugikan. "Perusahaan ini harus jujur, mana kelompok nelayan mereka? buka ke publik agar semua transparan sehingga nelayan dan pemerintah tidak di rugikan," ucapnya.
Dia juga meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan NTB ikut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permen KP tersebut.
"Kami berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi NTB ini tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Permen KP No. 12 Tahun 2020," pungkasnya.